PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore

Start date: May 22, 2019 End date: May 23, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (”PHE WMO”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev-04”):

PENGADAAN

Provision of Rig Positioning Services

(Nomor Tender. S42019153B)

Persyaratan Golongan Usaha : Golongan usaha menengah atau Golongan usaha besar

Persyaratan Sub-Bidang Usaha : Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Uraian Singkat Lingkup Kerja Secara Umum di bawah

Batasan minimal TKDN : 81.43%

 

URAIAN SINGKAT LINGKUP KERJA SECARA UMUM

Pekerjaan yang dilakukan oleh KONTRAKTOR pada Kontrak ini adalah menyediakan Jasa Rig Positioning untuk mendukung operasi pengeboran dan pemeliharaan sumur.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses Penilaian Prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 22 Mei 2019 s/d 23 Mei 2019

Pukul :07.30 – 11.30 WIB

Lokasi : Bapak Sukarno

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender.

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev-04;

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev-04;

3. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima;

4. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional;

5. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm); dan

6. Hanya Calon Peserta Pengadaan yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya;

 

Jakarta, 21 Mei 2019

Ketua Panitia Tender