Premier Oil Natuna Sea B.V.
Start date: May 04, 2020 End date: May 08, 2020
UNDANGAN
PRAKUALIFIKASI
Premier Oil Natuna Sea B.V. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Provision of Oil Spill Response Equipment Package Purchase and Short Term Rental.
No. Tender : 20110198-OR.
Golongan Usaha : Usaha Besar.
Jenis Pengadaan : Jasa lainnya.
Bidang/Sub Bidang : Industri Peralatan Penanggulangan Keadaan Darurat, antara lain Oil Boom / Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya.
Persyaratan TKDN : 13% (tiga belas persen).
Lingkup Pekerjaan:
"Perusahaan membutuhkan Kontraktor untuk menyediakan paket Oil Spill Response Equipment (OSRE) produksi baru. Selama periode produksi, Kontraktor harus menyediakan sewa jangka pendek dari paket OSRE dengan peralatan dan spesifikasi yang sama dengan paket yang dibeli. Kontraktor diharuskan memiiliki pengalaman dalam menyediakan penjualan dan penyewaan paket OSRE minimal 1 (satu) kali dalam 7 (tujuh) tahun terakhir."
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 4 - 8 Mei 2020, melalui email ke Nputri@premier-oil.com
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 18 Mei 2020, melalui WeTransfer
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke Nputri@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 30 April 2020
Premier Oil Natuna Sea BV.
Panitia Tender