PREMIER OIL NATUNA SEA. B.V

Start date: March 13, 2020 End date: March 18, 2020

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

Premier Oil Natuna Sea. B.V., sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang penyedia barang/jasa mampu dalam proses Prakualifikasi untuk pekerjaan dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMAOOOO/2017/S0 (Revisi-D4):

Judul Pengadaan : Provision of Environmental Performance and Reporting Program.

No. Referensi : 20110017-0R

Golongan Usaha : Usaha Besar.

Jenis Pengadaan : Pengadaan Jasa Lain-lain.

Bidang/Sub Bidang : Konsultan Penyusunan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) / Jasa PerJindungan Hutan dan Konservasi Alam / Jasa professional, ilmiah dan teknis lainnya / Aktivitas Konsultasi Jasa Manajemen Lainnya.

Persyaratan Minimum TKDN : 55% (lima puluh lima persen).

 

Lingkup Pekerjaan :

Perusahaan membutuhkan Kontraktor untuk melaksanakan Jasa-Jasa studi dan pemantauan lingkungan, yang termasuk didalamnya persiapan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Indeks Sensititifitas Lingkungan dan pemodelan lingkungan dengan durasi Kontrak selama 4 (empat) tahun. Koniraktor diharuskan memiliki pengalaman menyediakan jasa studi dan pemantauan ling kung an seperti yang tersebul diatas minimal 1 kali dalam rentang waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.

 

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 13 - 18 Maret 2020 pukul 9.00 - 15.00 WIS.

2. Pengembalian Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 24 Maret 2020 paling lambat puku115.00 WIS.

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Mailroom - Premier Oil Naluna Sea SV., Gedung CISIS Nine, Lantai 19, GISIS Business Park, JI. TS Simatupang No.2, Jakarta 12560.

 

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di GIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas-www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) yang masih berlaku sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendaftaran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib membawa sural minal yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang dan salinan SPOA yang masih berlaku. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota Konsorsium jika mendaftar sebagai Konsorsium.

Jakarta, 13 Maret 2020

Premier Oi Naluna Sea sv.