Premier Oil Natuna Sea BV
Start date: May 05, 2020 End date: May 08, 2020
Undangan Prakualifikasi
PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Provision of Electric Wireline Logging and Perforation Services
No. Tender : 20110205-OR.
Golongan Usaha : Usaha Besar
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya.
Bidang/Sub Bidang : - Aktifitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
- Penyedia Jasa Electric Wireline Logging dan Perforation
Persyaratan TKDN : 55% (lima puluh lima persen).
Lingkup Pekerjaan:
"CONTRACTOR shall provide Provision of Electric Wireline Logging and Perforation Services, including but not limited to rental tools, explosive purchase, personnel support, and data processing as describes in the scope of work to support the drilling operations in the Contract Area, Block A - Natuna Sea Block, Indonesia."
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 4 - 8 May 2020, melalui email ke sramdhani@premier-oil.com
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 15 May 2020, melalui WeTransfer
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke sramdhani@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 30 April 2020
Premier Oil Natuna Sea B.V.