PREMIER OIL NATUNA SEA BV.
Start date: December 20, 2024 End date: December 26, 2024
UNDANGAN
PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) termasuk Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0, dan perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
Judul Tender : Provision of 2025 Protection and Indemnity Insurance.
No. Tender : 24110334 – OR.
Golongan Usaha : Usaha Kecil/Menengah/Besar.
Jenis Pengadaan : Jasa Lain-lain.
Bidang/Sub Bidang : Aktivitas Agen, Broker, Pialang Asuransi dan Penjaminan (6622).
Persyaratan TKDN : 0% (nol persen).
Persyaratan Status Perusahaan : Perusahaan Dalam Negeri (PDN), Perusahaan Nasional (PN), Konsorsium PDN,
atau Konsorsium PDN & PN.
Keterangan Tender:
PONSBV membutuhkan Kontraktor yang berkualifikasi dan berpengalaman untuk menyediakan perlindungan asuransi Protection and Indemnity (P&I) untuk FPSO Anoa Natuna PONSBV yang beroperasi di blok A Natuna.
Proses Pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 20 – 26 Desember 2024 jam 9.00 – 15.00 WIB, melalui email ke Nadya.Putri@harbourenergy.com
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 6 Januari 2025 jam 14.00 WIB, melalui Microsoft Sharepoint.
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat dan SPDA yang masih berlaku melalui email ke Nadya.Putri@harbourenergy.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi Sharepoint yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
Jakarta, 19 Desember 2024
Premier Oil Natuna Sea BV.
Panitia Tender