Kementerian Perhubungan

Start date: July 02, 2021 End date: July 09, 2021

Pengumuman Pengadaan

 

Kode Tender: 80923114

Nama Tender : Peningkatan Sistem Centralized Traffic Control (CTC) Pusat Pengendalian Perjalanan Kereta Api Stasiun Bandung (Lintas Padalarang - Cikampek)

Pengumuman Prakualifikasi : 29 Juni 2021 09:35 - 7 Juli 2021 23:59

K/L/PD : Kementerian Perhubungan

Satuan Kerja : BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN WILAYAH JAWA BAGIAN BARAT

Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi

Metode Pengadaan : Tender - Prakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas

Tahun Anggaran : APBN 2021  

Nilai Pagu Paket  Rp. 15.077.354.000,00    

Nilai HPS Paket  Rp. 15.001.063.000,00

Jenis Kontrak : Cara Pembayaran : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan

Lokasi Pekerjaan             

Stasiun Bandung - Bandung (Kota)

Kualifikasi Usaha : Menengah

Syarat Kualifikasi : Persyaratan Kualifikasi

1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi

2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumentasi (EL009) dan Instalasi Elektrikal Lainnya (EL0011) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):

a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau

b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumentasi (EL009) dan Instalasi Elektrikal Lainnya (EL0011) [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)

Eproc Kementerian Perhubungan