Kementerian Perhubungan
Start date: July 22, 2021 End date: July 26, 2021
Pengumuman Pengadaan
Kode Tender : 81248114
Nama Tender : Peningkatan Jalur KA Antara Serang - Merak Lintas Rangkasbitung - Merak “Penyempurnaan Jalur KA Antara Rangkasbitung - Merak”
Tanggal Pembuatan : 5 Juli 2021
Tahap Tender Saat Ini : Pengumuman Pascakualifikasi 21 Juli 2021 17:00-26 Juli 2021 23:59
K/L/PD : Kementerian Perhubungan
Satuan Kerja : BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN WILAYAH JAKARTA DAN BANTEN
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2021
Nilai Pagu Paket : Rp. 43.836.800.000,00
Nilai HPS Paket : Rp. 42.851.638.928,67
Jenis Kontrak :
Cara Pembayaran : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan : * Serang s/d Karangantu - Serang (Kota) *Rangkasbitung - Lebak (Kab.)
Kualifikasi Usaha : Menengah
Syarat Kualifikasi :
Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang Klasifikasi/Layanan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (Kode SI003) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau
b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan a. untuk kualifikasi Usaha menengah, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan yaitu Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara (SI003) [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
Persyaratan Kualifikasi Lain
Ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI LDK
Eprocurement Kementerian Perhubungan