PT Pembangkitan Jawa Bali
Start date: February 11, 2021 End date: February 16, 2021
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 004.Pm/UJRBG/2021
Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang mengundang Perusahaan/ Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Pengadaan
Judul : PENGADAAN SAWDUST PT PJB UBJOM PLTU REMBANG
Sumber Dana : Anggaran Operasi
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan NIB/SIUP/IUT/IUI/SIUJK.
b. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB.
c. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB.
d. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan semua pekerja, barang dan peralatan atas segala resiko kecelakaan, kerusakan – kerusakan, kehilangan serta resiko lain yang tidak diduga.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya (Setiap pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan).
f. Penyedia Barang/Jasa wajib menyediakan petugas K3 yang sudah bersertifikasi AK3 Umum.
3. Pelaksanaan Lelang
a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Tanggal : 11 – 24 Februari 2021
Jam : 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB (via email)
Contact Person : Duvall : 0295 – 4552701 / 081 23 32 90000
Email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com
b. Penjelasan Lelang/Aanwijzing :
Tanggal : Rabu / 17 Februari 2021
Jam : 10.00 s.d. 12.00 WIB (tanpa tatap muka / via video conference)
c. Pembukaan Penawaran :
Tanggal : Kamis / 25 Februari 2021
Jam : 13.00 s.d. 14.00 WIB (tanpa tatap muka / via video conference)
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan via email.
5. Asli Surat Pendaftaran & Surat Kuasa harus dikirim via pos/kurir paling lambat tanggal 24 Februari 2021 jam 16.00 WIB (apabila melebihi batas waktu tersebut maka peserta dianggap tidak mendaftarkan diri).
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang.
Rembang, 11 Februari 2021
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
PT PJB UBJ O&M PLTU REMBANG