PT. MRT Jakarta

Start date: January 21, 2020 End date: January 23, 2020

PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 001/PRC/PPTE/MRT/I/2020

PT MRT Jakarta akan melaksanakan Tender dengan pascakualifikasi paket Pekerjaan Pemasangan Eskalator sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan : Pengadaan Pemasangan Eskalator PT MRT Jakarta

Lingkup pekerjaan : Penyediaan & Pemasangan Eskalator

Sumber pendanaan : RKAP PT MRT Jakarta

 

2. Persyaratan Peserta

* Penyedia jasa berbentuk badan usaha dengan kualifikasi usaha non-kecil dan memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);

* Memiliki SUIJK & SBU yang relevan dengan paket pengadaan ini;


* Memiliki pengalaman minimal 5 pekerjaan dalam kurun waktu 2013-2018 untuk pekerjaan sejenis (Jenis Barang yang ditawarkan harus sudah diimplementasikan dibangunan pusat perbelanjaan Indonesia, transportasi dengan dilampirkan copy kontrak yang sudah pernah dilakukan).

* Perusahaan Multinasional dan brand tidak direkomendasikan berasal dari Cina.

* Memiliki portofolio penyediaan 200 unit escalator.

* TIdak termasuk kedalam daftar hitam perusahaan.

* Memberikan surat pernyataan kesanggupan selama minimum setidaknya 2 tahun dalam surat pernyataan kesanggupan meliputi warranty, jasa perbaikan dan pergantian suku cadang.

 Surat pernyataan akan menyerahkan COO dan COM.

* Menyediakan after sales services 24 jam.

 

3. Pelaksanaan Pengadaan

Tempat dan alamat : Kantor PT MRT Jakarta

Wisma Nusantara Lt. 21

Jln. MH Thamrin 59 Jakarta 10350 – Indonesia

Website : https://www.jakartamrt.co.id/

 

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan : Senin, 13 Januari 2020 s/d Rabu, 15 Januari 2020

08.00 s/d 16.00

Pemberian penjelasan: Kamis / 15 Januari 2020

10.00 s/d selesai

Periode Pemasukan Dokumen Penawaran: Kamis/ 23 Januari 2020

08.00 s/d 12.00

Pembukaan Dokumen Penawaran: Kamis/ 23 Januari 2020

14.00

5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan dapat diwakilkan dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang atau pejabat yang menurut Perjanjian Kemitraan/KSO berhak mewakili kemitraan/KSO.

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) penyedia jasa dalam mendaftar dan mengambil Dokumen pemilihan.

7. Dokumen Pemilihan dapat diambil dalam bentuk cetakan di alamat PT MRT Jakarta.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Jakarta, Januari 2020

ttd

Departemen Procurement

PT MRT Jakarta