PT Pembangkitan Jawa Bali

Start date: November 23, 2020 End date: November 25, 2020

Nomor. 1119.RKS/600/UPMK/2020

Tanggal : 23 November 2020

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PELELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang / jasa :

Pengadaan Part Instalation Hardware GTG 1.2

1. Sumber Dana : Anggaran Operasi 2021

2. Persyaratan Peserta

2.1 PerusahaaniRekanan yang telahlbelum terdaftar dalam OPT PT PJB

2 .2 Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Apabila yang mendaftar bukan Oirektur atau Pimpinan Perusahaan (dalam hal ini diwakili) wajib menyertakan surat kuasa bermaterai cukup, metampirkan copy tanda pengenal (pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas, serta harus mengisi daftar pendaftaran lelang.

3.2. Asli Sural Pendaftaran Lelang (sesuai Lampiran-1 dalam RKS)

3.3. Soffflie syarat pendaftaran dalam point a dan b, dikirimkan via email ke logistik.upmkr@ptpjb.com dan aris.makangiras@ptpjb.com dengan Subject Email: “Daftar Lelang_Pengadaan Part Instalation Hardware GTG 12_(Nama Perusahaan Pendaftar)".

3.4. Hardfile asti syarat pendaftaran dalam point a dan b, tetap dikirimkan ke PT PJS UP Muara Karang menggunakan ekspedisilkurir atau dapal diantarkan langsung di Ruang Safety Induction PT PJS UP Muara Karang

4. Pelaksanaan Pelelangan

4.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan

Tanggal : Senin, 23 November - Rabu, 25 November 2020

Waktu : 08.00 WIB - 15.00 WIB

Tempat : PT PJS UP Muara Karang

4.2 Penjelasan Pengadaan (Aanwijzing)

Tanggar : Kamis, 26 November 2020

Waktu : 10.00 WIB

Tempat : Daring Menggunakan Zoom Cloud Meetings

4.3. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : Kamis, 3 Desember 2020

Waktu : 15.00 WIB

Tempat : PT PJB UP Muara Karang

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pele!angan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Jakarta, 23 November 2020

PT PJB UP Muara Karang