PT PJB
Start date: December 08, 2021 End date: December 17, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor: 051.Pm/UJRBG/2021
Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang mengundang Perusahaan/ Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Pengadaan
Nama Pengadaan: Pengadaan Material Motor BC 02 Head
2. Syarat Peserta Lelang
a. Calon peserta adalah penyedia sedang tidak menjalani sanksi blacklist
b. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/IUT/IUI/SIUJK dengan kualifikasi bidang Mekanikal/Elektrik.
c. Perusahaan yang berbadan hukum.
d. Penyedia Barang/Jasa mempunyai pengalaman dalam pekerjaan sejenis dengan kualitas yang baik dan dibuktikan dengan copy PO/Surat Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST), yaitu pengiriman motor dengan Daya minimum 100 KW.
e. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan semua pekerja, barang dan peralatan atas segala resiko kecelakaan, kerusakan – kerusakan, kehilangan serta resiko lain yang tidak diduga.
3. Pelaksanaan Lelang
a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Tanggal: 7 Desember – 17 Desember 2021
Jam: 10.00 WIB s.d. 11.00 WIB (via email)
Contact Person : Dimas: 0295 – 4552701 / 081 231262977
Email: pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com
b. Penjelasan Lelang/Aanwijzing :
Tanggal: Kamis / 9 Desember 2021
Jam: 10.00 s.d. 11.00 WIB (tanpa tatap muka / via video conference)
c. Pembukaan Penawaran:
Tanggal: Senin / 20 Desember 2021
Jam: 10.00 s.d. 13.00 WIB (tanpa tatap muka / via video conference)
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan via email.
5. Asli Surat Pendaftaran & Surat Kuasa harus dikirim via pos/kurir paling lambat tanggal 17 Desember 2021 jam 16.00 WIB (apabila melebihi batas waktu tersebut maka peserta dianggap tidak mendaftarkan diri).
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan
7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang.
Rembang, 7 Desember 2021
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
PT PJB UBJ O&M PLTU REMBANG