PT Pembangkit Jawa-Bali
Start date: May 31, 2022 End date: June 13, 2022

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 0001/BRS/EJ/KTR/COMM/AO-2022/5/2022
Pelaksanaan Pengadaan PT PJB Unit Pembangkit Brantas Mengundang penyedia barang/ jasa untuk mengikuti pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1 Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Material Digital Synchronoscope
Sumber Daya : Anggaran Operasi PT PJB UP Brantas
2 Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan hukum memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 200.000,000,00 sub bidang mekanikal/elektrikal/general tranding/yang ada hubungan nya dengan pekerjaan ini dan yang dibuktikan dengan surat ijin usaha perdagangan yang masih berlaku
b. Merupakan pabrikan yang memiliki pengalaman memiliki suplay flowtransmitter atau alat instrumentasi dan dibuktikan dengan PO dan atau costumer reference letter
c. Penyedia barang/jasa tidak sedang menjalani sanksi blacklist di lingkungan PT PLN Persero Group dikuktikan dengan surat pernyataan bermatrai.
3 Jadwal Pelaksanaan Lelang
- Pendaftaran dilakukan dengan membawa dan menyerahkan syarat pendaftaran untuk pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal: 30 Mei 2022 s.d. 13 Juni 2022
Pukul:09.00WIB s.d. 15.00WIB
Tempat : Via Email
Contact person : Novan 0341-385545 ext 126
- Penjelasan:
Tanggal : Selasa, 07 Jini 2022
Pukul : 09.30 WIB
Tempat : Via Zoom Meeting
- Batas ahir prnyampaian dokumen penawaran :
Tanggal : Selasa, 14 Juni 2022
Pukul : 09.30 WIB
Tempat : Via Email dan hardcopy sudah diterima sebelum batas ahir penyampaian dokumen
4 Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pemimpin perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan
5 Seseorang dilarang mewakili lebih Dari 1 perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan
6 Dokumen pengadaan akan dikirim jika sudah memenuhi syarat peserta lelang
7 Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan yang tertera
8 Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidakdokumen penawaran tanpa alasan yang profesionalakan dikenakan sanksi black list selama 6 bulan
Karangkates, 30 Mei 2022
Pejabat Perencana Pengadaan