PT PJB

Start date: August 24, 2021 End date: September 01, 2021

PT PJB

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor: 031.Pm/UJRBG/2021

Dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJO&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut:

1. Paket Pengadaan

Nama Pengadaan: Pengadaan Kontrak Payung Lubricating Oil - Shell Periode 1 Tahun

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum dengan Kualifikasi sub bidang Pelumas, yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP/IUT/IUI/SIUJK).

b. Memiliki Surat dukungan (supporting letter) Distributor Resmi/Pabrikan/ Principal Oil SHELL.

c. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali menyediakan barang/jasa sejenis, dalam kurun waktu selama 2 (Dua) tahun terakhir, Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
- Copy Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan
- Copy Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang

d. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

e. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB.

3. Pelaksanaan Lelang

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Tanggal: 24 Agustus 2021 – 01 September 2021
Jam: 13.00 WIB – 16.00 WIB
Tempat: Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang
Contact Person: Fendy : 08112705556;
Email: pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
Hari/Tanggal: Kamis / 26 Agustus 2021
Jam: 10.00 WIB – Selesai Via Zoom
Tempat: Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

c. Penyampaian dan Pembukaan Surat Penawaran Administrasi, Teknik dan Harga paling lambat:
Hari/Tanggal: Kamis, 02 September 2021
Waktu: 13.15 WIB
Tempat: Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang. Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran , Kec. Sluke , Rembang

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa Surat Tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang.

Rembang, 24 Agustus 2021
PELAKSANA PENGADAAN BARANG JASA
PT PJB UBJO&M PLTU REMBANG