PT. PHE WMO
Start date: May 06, 2019 End date: May 07, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. PHE WMO (”AP PHE”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
Nama pengadaan : Pengadaan Jasa Provision Of Safety Equipment Maintenance Service
(NOMOR TENDER. S44519165A)
Golongan Usaha : Usaha Besar
Sub Bidang Usaha : 91: Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam atau memiliki pengalaman yang sesuai dengan lingkup kerja
Batas Minimal TKDN : Minimal 76%
LINGKUP KERJA
KONTRAKTOR harus dapat melaksanakan Jasa Pemeliharaan Peralatan Keselamatan milik PERUSAHAAN yang terdiri dari namun tidak terbatas pada kegiatan penyimpanan, inspeksi, perawatan, perbaikan, penyediaan suku cadang, hydrotest, sertifikasi, kalibrasi, pelaporan, dan penyampaian status tindakan yang sesuai dengan standar keselamatan PERUSAHAAN dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta standar Internasional yang ada.
Perusahaan yang berminat mengikuti proses prakualifikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran seperti yang tercantum dalam pengumuman ini dengan jadwal sebagai berikut :
Periode Pendaftaran: 6 Mei 2019 s/d 7 Mei 2019
Pukul: 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi: Sukarno Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENDAFTARAN PROSES PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender.
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 3 Mei 2019
Ketua Panitia Tender