PT PLN(Persero)
Start date: December 10, 2021 End date: December 15, 2021

PENGUMUMAN PENGADAAN
INFORMASI PENGADAAN
No Pengadaan: EPROC-3800-20211210-3830-0002
Nomor RKS: 0371 .RKS/C15030000/2021
Nama Pengadaan: Pengadaan Instalasi Pengelolahan Limbah (IPAL) di ULPLTD Salakan dan ULPLTD Bulagi
Lokasi Pengumuman: Area Luwuk
TAHAP PENGADAAN
Pengumuman Pengadaan: 10/12/2021 11:00 - 15/12/2021 11:00
Pendaftaran dan Download Dokumen Pelelangan / RKS: 10/12/2021 11:00 - 15/12/2021 11:00
Pemberian Penjelasan: 14/12/2021 08:00 - 14/12/2021 15:00
Upload Dokumen Penawaran: 15/12/2021 12:00 - 22/12/2021 12:00
Kategori Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Jenis Pengadaan: TERBUKA
Metode Pengadaan
Kualifikasi: Pasca Kualifikasi
Pasca Kualifikasi: Satu tahap dua sampul
Evaluasi Penawaran: Sistem Gugur
Metode Penawaran: BIDDING
Kualifikasi Penyedia: Besar;B1;B2;Grade-1;Grade-2;Grade-3;Grade-4;Grade-5;Grade-6;Grade-7;Kecil;K1;K2;K3;Menengah;M1;M2;P;Mikro
Bidang dan Sub Bidang
Pengadaan Konstruksi: Sipil
Syarat Kualifikasi
Detail Administrasi
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP): atau NIB
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguan/ Keterangan Domisili: atau NIB
4. Surat setoran pajak (SSP) PPh Pasal 29 atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir
5. Kartu Tanda Penduduk Pengurus
6. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan: akta pendirian dan akta perubahan terakhir
7. Formulir Isian Dokumen Kualifikasi
8. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK): masih berlaku
9. Bukti pelunasan kewajiban pajak Tahun terakhir (SPT/PPh): tahun 2020
10. NPWP Perusahaan
11. NPWP Pengurus
12. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP): atau NIB
Detail Keuangan
1. Laporan Keuangan Perusahaan: audit oleh lembaga independent atau akuntan publik minimal 31 des 2020
2. Surat Dukungan Bank: minimal 10 % dari HPS dan Bank Garansi (Jaminan Penawaran) Minimal 1%
3. Referensi Bank
Detail Teknis
1. Data Peralatan Pekerjaan
2. Sertifikat Ahli K3: atau Calon Ahli K3 dari kemenakertrans
3. Daftar Pengalaman Perusahaan: maksimal 3 selama tiga tahun terakhir dengan Penilaian vendor atau surat keterangan kepuasan konsumen
PT PLN(Persero)