PT Pembangkitan Jawa Bali
Start date: February 17, 2021 End date: February 24, 2021
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nemer: 0156.Pm /612/ UBJOMIN/2021
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Control Valve Supply Make Up Water To Condensor Body Valve
Terkait SE#1
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Kualifikasi Sub Bidang Mekanikal / Elektrikal / Instrument dan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi Instalasi Mekanikal / Industri Generator Uap. Bukan Ketel Pemanas;
b. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman pengadaan spare part sejenis minimal 3 (tiga) pekerjaan, dilingkungan Pembangkit Listrik Indonesia Minimal dengan kapasitas 300MW, dibuktikan dengan :
(1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan; dan
(2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang yang dilengkapi customer satisfaction letter/reference leter (pernyataan customer memuat performance operasi minimal setelah 1 (satu) tahun beroperasi);
c. Pabrikan (manufacture) / Agen Resmi (dibuktikan dengan surat keagenan dari produk yang yang bersangkutan maupun deperindag) dari prod uk yang ditawarkan, atau Penyedia barang / jasa harus mendapat dukungan dari pabrikan (manufacture) / agen resmi (dibuktikan dengan surat keagenan dari produk yang yang bersangkutan maupun deperindag);
d. Penyedia Barang / Jasa memiliki kelengkapan peralatan pemasangan/instalasi & pengujian performance test;
e. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli Site Manager/Project Manager minimal 1 (Satu) orang yang berpengalaman;
f. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli AK3 Umum minimal 1 (Satu) orang dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Oisnakertrans;
g. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli Elektrikal. Instrumentasi dan Kontrol minimal 1 (Satu) orang yang berpengalaman;
h. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli Mekanik dalam instalasi valve / perbaikan valve minimal 1 (Satu) orang yang berpengalaman;
I. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli Welder Inspector minimal 1 (Satu) orang dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Oisnakertrans/depperin/BP migas/B4T;
j. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli pengelasan/welder minimal 6G minimal 1 (Satu) orang dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Oisnakertrans/depperin/BP migas/B4T;
k. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli NOT minimal 1 (Satu) orang dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Oisnakertrans/depperinlBP migas/B4T;
I. Penyedia Barang / Jasa memiliki Forklift beserta operator dilengkapi dengan sertifikat;
m. Penyedia Barang / Jasa terkhususkan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
n. Penyedia Barang / Jasa harus Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 10% dari nilai Harga Penawaran;
o. Penyedia Barang / Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal , pada :
Tanggal : 17 Februari 2021 s.d. 24 Februari 2021
Pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pos Keamanan 2 PT.PJB UBJOM PLTU Indramayu (diwajibkan datang langsung pada saat pendaftaran)
Contact Person : Wan Aries R (0234) 561 3837 I 085295040655
4. Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)
Tanggal : 25 Februari 2021
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Penjelasan Lelang Dilakukan Melalui Video Conference (Aplikasi Zoom Meeting)
5. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
a. Asli surat pendaftaran dan pengambilan dokumen;
b. Copy KTP Direktur;
c. Asli surat kuasa Uika pendaftaran dan pengambilan dokumen diwakilkan);
d. Copy KTP yang diberi kuasa;
e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (S IUP);
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (en am) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Indramayu, 17 Februari 2021
PELAKSANAPENGADAAN