PT Pembangkitan Jawa Bali

Start date: February 17, 2021 End date: February 24, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nemer: 0156.Pm /612/ UBJOMIN/2021

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Control Valve Supply Make Up Water To Condensor Body Valve

Terkait SE#1

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Kualifikasi Sub Bidang Mekanikal / Elektrikal / Instrument dan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi Instalasi Mekanikal / Industri Generator Uap. Bukan Ketel Pemanas;

b. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman pengadaan spare part sejenis minimal 3 (tiga) pekerjaan, dilingkungan Pembangkit Listrik Indonesia Minimal dengan kapasitas 300MW, dibuktikan dengan :

(1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan; dan

(2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang yang dilengkapi customer satisfaction letter/reference leter (pernyataan customer memuat performance operasi minimal setelah 1 (satu) tahun beroperasi);

c. Pabrikan (manufacture) / Agen Resmi (dibuktikan dengan surat keagenan dari produk yang yang bersangkutan maupun deperindag) dari prod uk yang ditawarkan, atau Penyedia barang / jasa harus mendapat dukungan dari pabrikan (manufacture) / agen resmi (dibuktikan dengan surat keagenan dari produk yang yang bersangkutan maupun deperindag);

d. Penyedia Barang / Jasa memiliki kelengkapan peralatan pemasangan/instalasi & pengujian performance test;

e. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli Site Manager/Project Manager minimal 1 (Satu) orang yang berpengalaman;

f. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli AK3 Umum minimal 1 (Satu) orang dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Oisnakertrans;

g. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli Elektrikal. Instrumentasi dan Kontrol minimal 1 (Satu) orang yang berpengalaman;

h. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli Mekanik dalam instalasi valve / perbaikan valve minimal 1 (Satu) orang yang berpengalaman;

I. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli Welder Inspector minimal 1 (Satu) orang dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Oisnakertrans/depperin/BP migas/B4T;

j. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli pengelasan/welder minimal 6G minimal 1 (Satu) orang dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Oisnakertrans/depperin/BP migas/B4T;

k. Penyedia Barang / Jasa memiliki Tenaga Ahli NOT minimal 1 (Satu) orang dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Oisnakertrans/depperinlBP migas/B4T;

I. Penyedia Barang / Jasa memiliki Forklift beserta operator dilengkapi dengan sertifikat;

m. Penyedia Barang / Jasa terkhususkan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

n. Penyedia Barang / Jasa harus Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 10% dari nilai Harga Penawaran;

o. Penyedia Barang / Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal , pada :

Tanggal : 17 Februari 2021 s.d. 24 Februari 2021

Pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pos Keamanan 2 PT.PJB UBJOM PLTU Indramayu (diwajibkan datang langsung pada saat pendaftaran)

Contact Person : Wan Aries R (0234) 561 3837 I 085295040655

4. Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)

Tanggal : 25 Februari 2021

Pukul : 10.00 WIB

Tempat : Penjelasan Lelang Dilakukan Melalui Video Conference (Aplikasi Zoom Meeting)

5. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen

a. Asli surat pendaftaran dan pengambilan dokumen;

b. Copy KTP Direktur;

c. Asli surat kuasa Uika pendaftaran dan pengambilan dokumen diwakilkan);

d. Copy KTP yang diberi kuasa;

e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (S IUP);

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (en am) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

Indramayu, 17 Februari 2021

PELAKSANAPENGADAAN