PT. PHE NSB

Start date: August 12, 2019 End date: August 13, 2019

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. PHE NSB (”PHE NSB”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

Pengadaan Battery dan Charger PGT 502

(Nomor Tender. G5C219260A)

Golongan Usaha : SIUP-KECIL / PABRIKAN / AGEN TUNGGAL

Sub Bidang Usaha : 4659 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA atau memiliki pengalaman sesuai lingkup kerja

Batas Minimal TKDN : 0%

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Battery dan Charger PGT-502 di PHE NSB dengan periode kontrak/jadwal pengiriman 5 bulan sejak terbit Pesanan.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 12 s/d 13 Agustus 2019

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi: Ernita Puji Astuti

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #1

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

Lokasi APO PHE NSB: Ariful Mahya

SCM PHE NSB

APO Vendor Building Room Point A Lhoksukon

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen prakualifikasi

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04; dan

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

5. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Pabrikan Dalam Negeri, Konsorsium antar Pabrikan Dalam Negeri, atau Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri, yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Nasional

 

Jakarta, 09 Agustus 2019

Ketua Panitia Tender