Medco E&P Natuna Ltd.

Start date: February 26, 2020 End date: February 27, 2020

Medco E&P Natuna Ltd.

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI MELALUI CIVD

 

Medco E&P Natuna Ltd., selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama bidang Migas mengundang Perusahaan yang memenuhi syarat Prakualifikasi untuk mengikuti Pengadaan Sarang dan/atau Jasa sebagai berikut :

Jenis Pengadaan : Liabilities Package, Motor Vehicle and Marine Cargo Open Policy

No. : CS3623

Golongan Usaha : Usaha Besar

Jenis Pengadaan  : Pengadaan Jasa Lainnya

Bidang/Sub-Bidang  : 65121 Asuransi Non Jiwa Konvensional atau sub bidang lainnya yang sesuai

Persyaratan TKDN  : Tidak Dipersyaratkan

Persyarataan Status Perusahaan  : Perusahaan Dalam Negeri (PDN), Perusahaan Nasional (PN), Konsorsium PDN, atau Konsorsium PDN &PN

 

Lingkup pengadaan:

Perusahaan memerlukan Kontraktor yang dapatbmenyediakan asuransi Excess Comprehensive General Liability, Primary Comprehensive General Liability, Primary Comprehensive General Liability untuk pipeline operations, Airport Owners and Operators Liability, Motor Vehicle dan Marine Cargo Open Policy.

Calon peserta PQ yang berminat harus mengikuti proses Prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang selengkapnya terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi.

Calon peserta PQ yang berminat harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

Periode Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi melalui https://extranet.medcoenergi.com : 26-27 Februari 2020

Waktu Pemasukan Dokumen Penilaian Pengajuan Prakualifikasi : 4 Maret 2020

 

Catatan;

1. Perusahaan yang berminat untuk mendaftar harus terdaftar di situs Centralized & Integrated Vendor Database (CIVD) (www.civd-migas.com) dan memiliki SPDA yang masih berlaku.

2. Merupakan Perusahaan Asuransi Nasional

3. Memiliki Equity lebih besar dari atau sama dengan Rp 200,000,000,000 (Dua Ratus Miliar Rupiah) untuk penutupan asuransi dengan nilai atau limit pertanggungan lebih besar atau sama dengan USD 50,000,000 (lima puluh juta Dollar Amerika Serikat)

4. Memenuhi ketentuan RBC sesuai dengan ketentuan OJK atau lembaga yang berwenang

5. Memiliki surat izin usaha perasuransian

6. Tidak sedang dikenakan sanksi merah atau hitam di lingkungan SKK Migas dan/atau KKKS

7. Perusahaan Reasuransi yang dapat mendukung Perusahaan Asuransi untuk penempatan secara fakultatil harus memiliki peringkat minimum A- (A Minus) oleh Standard and Poor's, A- (A Minus) oleh Fitch, A- (A Minus) oleh AM. Best Co, atau AM (A Tiga) oleh Moody's. Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi Perusahaan Reasuransi di Indonesia.

8. Calon Peserta PQ yang mendaftar diwajibkan  mengunggah seluruh persyaratan dokumen Pengajuan Prakualifikasi melalui situs E-Proc (https://extranet.medcoenergi.com).

9. Dalam hal berkonsorsium, calon Peserta Tender yang mewakili Konsorsium wajib melakukan pendaftaran Prakualifikasi pada sistem e-Proc Perusahaan (https://extranet.medcoenergi.com)

10. Khusus untuk tender Konstruksi Terintegrasi, Perusahaan yang mendaftar harus terdaftar dalam Buku APDN Jasa dan hanya Perusahaan yang terdaftar dalam Buku APDN Jasa yang dapat bertindak sebagai Pemuka Konsorsium, jika mendaftar sebagai konsorsium (Tidak berlaku untuk tender ulang)

11. Keterangan lengkap dapat dilihat di: https://extranet.medcoenergi.com

Peserta PQ yang lulus dalam Prakualilikasi akan diundang untuk berpartisipasi dalam tender dan mengambil Dokumen Tender.

 

Jakarta, 24-25 Februari 2020

Medco E&P Natuna Ltd.

PANITIA ASURANSI