PT Pembangkitan Jawa Bali
Start date: January 26, 2021 End date: February 08, 2021
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 001.Pm/UJRBG/2021
Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang mengundang Perusahaan/ Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Pengadaan
Nama Pengadaan : KONTRAK PAYUNG KIMIA OPERASI PERIODE 1 TAHUN (PARSIAL)
Sumber Dana : Anggaran Operasi
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/IUT/IUI/SIUJK dengan kualifikasi bidang kimia.
b. Penyedia Barang/Jasa Penyedia Barang/Jasa harus mendapat dukungan (supporting letter) Distributor Resmi/Pabrikan/ Principal dari produk yang ditawarkan.
c. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (Satu) kali menyediakan barang/jasa sejenis, pengalaman tersebut dibuktikan dengan
- Copy Surat Perintah Kerja/Kontrak pekerjaan.
- Copy Berita Acara Pemeriksaan Barang.
d. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
e. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB.
3. Pelaksanaan Lelang
a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Tanggal : 26 Januari 2021 s/d 08 Februari 2021
Jam : 13.00 WIB s.d. 16.00 WIB (via email)
Contact Person : Rudi : 082230670001
Email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com
b. Penjelasan Lelang/Aanwijzing :
Tanggal : Senin / 01 Februari 2021
Jam : 14.00 s.d. 15.00 WIB (tanpa tatap muka / via video conference)
c. Pembukaan Penawaran :
Tanggal : Selasa / 09 Februari 2021
Jam : 13.30 s.d. 14.30 WIB (tanpa tatap muka / via video conference)
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan via email.
5. Asli Surat Pendaftaran & Surat Kuasa harus dikirim via pos/kurir paling lambat tanggal 08 Februari 2021 jam 16.00 WIB, dibuktikan dengan No RESI Pengiriman “Asli Surat Pendaftaran & Surat Kuasa” yang dikirim paling lambat tanggal 08 Februari 2021 jam 16.00 WIB (apabila melebihi batas waktu tersebut maka peserta dianggap tidak mendaftarkan diri).
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang.
Rembang, 26 Januari 2021
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
PT PJB UBJ O&M PLTU REMBANG