PT Pembangkitan Jawa-Bali
Start date: December 15, 2020 End date: December 29, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 0201.Pm/612/UJAR/2020
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PL TMG Arun mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Pascakualifikasi dengan Metode 1 (Satu) tahap 1 (Satu) Sampul sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Jasa Sewa Mobil Operasional Unit;
Sumber Dana : Anggaran Operasi Tahun 2021.
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
2.1. Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
2.2. Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
2.3. Calon Peserta setidaknya harus memiliki :
2.3.1.Copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang masih berlaku, dengan kualifikasi bidang Jasa Sewa Kendaraan;
2.3.2. Copy bukti pelunasan kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh), (Tahun 2019);
2.3.3. Copy laporan bulanan PPh Pasal 29 atau Pasal 25 atau PPN sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan terakhir;
2.3.4. Copy Rekening koran terbaru dari Bank selama periode 3 (tiga) bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 40% dari nilai penawaran harga;
2.3.5. Copy neraca perusahaan tahun 2019 telah di audit oleh akuntan publik atau Laporan pemeringkatan Keuangan oleh PT Dun & Brandsheet Indonesia (O&B Indonesia);
2.3.6.Memiliki minimal 2 (dua) pengalaman pekerjaan sebagai penyedia Jasa Sewa Kendaraan Operasional dalam kurun waktu 5 (Lima) tahun terakhir, dibuktikan dengan:
2.3.6.1. Copy SPK / Kontrak / Purchase Order;
2.3.6.2. Berita Acara Pemeriksaan Barang/Serah Terima Perkerjaan.
3. Persyaratan Pendaftaran Dan Pengambilan Dokumen
3.1 . Calon Peserta lelang menyerahkan Asli dokumen pendafataran sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 3.2 Pengumuman ini, agar dapat diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diminta oleh Pelaksana pengadaan barang/jasa PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun dan mengisi daftar terima dokumen yang diberikan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa;
3.2. Dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pendaftaran adalah menyerahkan dokumen sebagai berikut:
3.2.1.Asli Surat Pendaftaran (Terlampir);
3.2.2.Asli Surat Pernyataan Minat (Terlampir);
3.2.3. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Sub Jasa Sewa Kendaraan;
3.2.4. Copy KTP Direktur.
4. Pendaftaran dan Pengambilan Ookumen Pengadaan Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilakukan secara langsung (dokumen pengadaan dalam bentuk soft copy/file akan dikirim ke email perusahaan calon peserta lelang), pada:
Tanggal : 15 Desember 2020 s/d 29 Desember 2020
Waktu : 10.00 WIB s/d 14.30 (setiap hari dan jam kerja)
Tempat : PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PL TMG Arun, JI Medan-Banda
Aceh, Komp. PT. Arun NGL Gate 5.3, Desa Meuria Paloh, Kec. Muara Batu, Lhokseumawe.
Contact Person : Angga Arif Tyola.- Telp. (0645) 6506486
5. Mengikuti Penjelasan Lelang
Tanggal : 22 Desember 2020;
Waktu : 10.00 WIB s/d Selesai ;
Tempat : Ruang Rapat PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PL TMG Arun.
Peserta yang mengikuti penjelasan lelang adalah peserta yang telah mendaftar di Pelelangan Terbuka Jasa Sewa Mobil Operasional Unit PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.
6. Pemasukan Dokumen Penawaran
Hari / Tanggal : Rabu, 30 Desember 2020
Waktu : 10.00 Wib s/d Selesai
7. Peserta yang rnendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang disyaratkan di pengumurnan (point nomor 3).
8. Surat pendaftaran dan surat pernyataan minat HARUS ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahaanya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokurnen otentik.
9. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari direktur utama/pimpinan PerusahaanlKepala Cabang dan Kartu pengenal perusahaan.
10. Seorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalarn rnendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.
11. Calon Penyedia BaranglJasa yang mendaftar untuk ikut Pelelangan Terbuka namun tidak rnemasukan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
12. Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 saat memasuki unit PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PL TMG Arun.
Demikian Pengumuman Pelelangan Terbuka ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Lhokseumawe, 15 Desember 2020
PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun
Pelaksana Pengadan Barang/Jasa
Manajer Administrasi