PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Kaltim
Start date: May 19, 2021 End date: May 25, 2021
Pengumuman Pengadaan
Nomor: 165.PP/600/WKT/2021
PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Kaltim Teluk mengumumkan dan mengundang Penyedda Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai bertkut :
1. Paket Pengadaan
Nama Pengadaan : Jasa Sewa Kendaraan Mitsubishi L300
Sumber Dana : Anggaran Operasional PT PJB UBJOM Kaltim Teluk Tahun 2021
2. Syarat Peseata Lelang
a. Perusahaan yang berbaclan hukum Perseroan Terbatas (PT).
b. Memlliki Surat Ijin Perdagangan(SIUP) Non Kecil yang bergerak di bidang Jasa Penyewaan Kendaraan.
c. Penyedla jasa harus berbadan hukum dan telah berdlri minimal 5 tahun
d. Terusahaan tidak sedang menjalani sanksi Biackhst di lingkungan PT PLN (Persero) Group;
e. Memiliki rating keuangan minimum (E3/EE3) yang dikeluarkan oleh PT D&B
f. Syarat-syarat lainnya yang tercantum clalam RKS pengadaan terkait.
3. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan :
Tanggal : 18 s/d 25 Mei 2021
Jam : 09.00 WITA s.d. 16.00 WITA
Pendaftaran email : pengadaan.ujkt1@gmail.com
Telp. : 0542 - 8530818/ (CP : Wisdomi W SP :0812 2696 4135 )
4. Penjelasan Lelang (aanwijzing):
Hari/Tanggal : Rabu / 26 Mei 2021Pukul : 09.30 WITA s/d selesai
Tempat : PT PJB UBJOM KALTIM TELUK (Via Online/Zoom) Link Akan di share
5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa : 1). surat tugas (surat kuasa) dari Direktur Utama / pimpinan Perusahaan / kepala cabang, 2). menyerahkan surat pendaftaran (terlampir) clan 3). Copy SIUP / sertifikat kualifikasi perusahaan / sertlfikat asosiasl perusahaan sesual poin b. Penclattaran bisa juga lewat email dengan melengkapl persyaratan yang ditentukan, klrlm ke : penqadaan.uiktl@gmail.com
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen
7. Penyedla yang mendaftar untuk lkut pelelangan namun tldak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang professional akan dlkenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) Bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajlban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M KALTIM TELUK.
Balikpapan, 18 Mei 2021