PT PJB

Start date: December 07, 2021 End date: December 15, 2021

PT PJB

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor: 050.Pm/UJRBG/2021

Dengan ini diberitahukan bahwa kami Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan

Nama Pengadaan: Jasa Sewa Bus Operasional Periode 1 Tahun

Sumber Dana: AO Tahun 2022

2. Syarat Peserta Lelang

b. Penyedia Barang/Jasa mempunyai pengalaman Kerja penyedia jasa transportasi bus minimal kapasitas 50 seat dengan durasi 1 tahun minimal 2 kali dalam 3 tahun terakhir dan dibuktikan dengan copy PO/Surat Perjanjian dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).

c. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB.

d. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan semua pekerja, barang dan peralatan atas segala resiko kecelakaan, kerusakan – kerusakan, kehilangan serta resiko lain yang tidak diduga

e. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan Pihak Ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya (setiap pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan)

f. Penyedia Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat CSMS yang ditentukan oleh PT. PJB atau bukti screenshot pendaftaran CSMS di web CSMS PT. PJB (www.csms.ptpjb.com).

3. Pelaksanaan Lelang
a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Tanggal : 6 Desember 2021 s/d 15 Desember 2021
Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB
Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang
Contact Person : Fandy : 0856 4669 7759;
Email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
Hari/Tanggal : Kamis/ 9 Desember 2021
Jam : 13.30 WIB – Selesai
Tempat : Video Conference / Via Zoom

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan. Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang.

Rembang, 6 Desember 2021

Pelaksana Pengadaan Barang Jasa
PT Pembangktian Jawa-Bali
Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang