PT Pembangkitan Jawa Bali

Start date: February 18, 2021 End date: February 24, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 016.Pm / 061 / BMUM/2021

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Non Pembangkit PT PJB Kantor Pusat mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Jasa Pemasangan Electric Vehicle Charging Station untuk PT PJB Kantor Pusat

Sumber Dana : Anggaran Operasi PT PJB Tahun 2021

2. Syarat Peserta Lelang

2.1 Peserta Lelang merupakan perusahaan yang berbadan hukum PT dengan kualifikasi sub bidang pengadaan Elektrikal, Mekanikal, dan sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat lzin Usaha yang masih berlaku.

2.2 Peserta Lelang tidak sedang menjalani sanksi blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

2.3 Peserta Lelang tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

2.4 Peserta Lelang merupakan pabrikan atau agen atau distributor Electric Vehicle Charging Station atau perusahaan yang didukung oleh pabrikan yang memiliki pengalaman melakukan supply Electric Vehicle Charging Station yang dibuktikan dengan PO dan Costumer Reference Letter.

2.5 Peserta Lelang telah memenuhi kewajiban Perpajakan Tahun Terakhir.

2.6 Peserta Lelang bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.

3. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Pelelangan

3.1 Jadwal Pendaftaran

Tanggal : 18 Februari 2021 s.d 24 Februari 2021

Pukul : 09.00 WIB s.d 15.00 WIB (setiap hari kerja)

3.2 Tata Cara Pendaftaran

1) Calon Peserta melakukan pendaftaran via e-moil ke Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Non Pembangkit : Adelia Cha ndradevi (adelia.devi@ptpib.com)

cc: Mukhtar Junaidi (mukhtar.j@ptpjb.com)

2) Subject e-mail : Pendaftaran Pelelangan Terbuka Jasa Pemasangan Electric Vehicle Charging Station untuk PT PJB Kantor Pusat

3) Lampiran e-moil pendaftaran :

a. Scan Surat Pendaftaran

b. Scan Surat Tugas dari Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan / Kepala Cabang / Pejabat yang menurut Perjanjian Kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama (apabila yang mendaftar bukan Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan / Kepala Cabang / Pejabat Konsorsium /JO / KSO);

c. Scan SIUP;

d. Scan Kartu ldentitas Pendaftar.

3.3 Perwakilan Calon Peserta yang melakukan pendaftaran wajib menyampaikan informasi secara jelas mengenai ldentitas Pendaftar, Nama Perusahaan yang didaftarkan, alamat e-mail dan no. Telepon/HP yang dapat dihubungi, di dalam email pendaftaran.

3.4 Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Non Pembangkit akan memberikan Konfirmasi atas pendaftaran Calon Peserta dan sekaligus menyampaikan Dokumen Pelelangan (RKS dan TOR) kepada Calon Peserta melalui e-mail tersebut diatas.

4. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan.

5. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

Surabaya, 18 Februari 2020

PELAKSANA PENGADAAN BARANG / JASA NON PEMBANGKIT

BIDANG UMUM DAN ADMINISTRASI PT PJB KANTOR PUSAT