KSO PEP - Indrillco Hulu Energy LTD.

Start date: February 01, 2021 End date: February 12, 2021

KSO PEP - INDRILLCO HULU ENERGY LTD.

Jasa Integrated Drilling Services (IDS) untuk

Pemboran 1 (satu) Sumur Eksplorasi di Wilayah Musi

Rawas, Sumatera Selatan

NO. PENGUMUMAN TENDER

036/T/PROC-IHE/X/2020

I PENDAHULUAN

1.1 Dalam rangka mendukung keberhasilan operasi dan pencapaian produksi migas, KSO PEP – INDRILLCO HULU ENERGY LTD bermaksud mendapatkan mitra kerja dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lembar Data Prakualifikasi (LDPQ).

1.2 Calon Peserta Tender memiliki peralatan kerja atau mendapat dukungan (dengan melampirkan surat dukungan/supporting letter) dari perusahaan pemilik peralatan kerja untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDPQ, untuk mendukung kelancaran operasi pekerjaan.

1.3 KSO PEP - INDRILLCO HULU ENERGY LTD menawarkan pekerjaan di atas kepada Penyedia Barang/Jasa dalam negeri dengan kualifikasi golongan usaha sebagaimana tercantum dalam LDPQ, mempunyai kredibilitas dan kompetensi sesuai bidang/sub bidang yang disyaratkan, berdasarkan ketentuanketentuan yang tercantum dalam Dokumen Prakualifikasi ini.

1.4 Prakualifikasi ini digunakan oleh Panitia Tender untuk menyeleksi awal Penyedia Barang/Jasa yang berminat sebagai calon peserta tender, dengan cara calon peserta tender diharuskan melengkapi semua persyaratan yang akan dirinci pada butir-butir selanjutnya dalam dokumen ini. Untuk itu kepada setiap calon peserta tender dianjurkan untuk membaca dan mempelajari dengan seksama.

1.5 Kekurangan dan kekeliruan atas dokumen yang disampaikan kembali pada Panitia Tender sehingga mengakibatkan calon peserta tender dinyatakan tidak lulus kualifikasi adalah merupakan resiko bagi calon peserta tender.

1.6 Penyedia Barang/Jasa yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan ini terikat dengan KSO PEP - INDRILLCO HULU ENERGY LTD dalam suatu Kontrak selama sebagaimana tercantum dalam LDPQ.

II PENJELASAN UMUM

Prakualifikasi dilakukan untuk menilai kesesuaian golongan usaha, subbidang usaha dan pengalaman Penyedia Barang/Jasa dengan Pengadaan yang akan dilaksanakan, serta aspek kualifikasi lainnya, serta komitmen untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.

III DASAR HUKUM PROSES PRAKUALIFIKASI

Dasar hukum yang digunakan dalam Prakualifikasi ini adalah:

3.1 Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (PTK Revisi-04) Buku Kedua tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

3.2 Petunjuk Pelaksanaan Tender No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7.

3.3 Pedoman Sistem Manajemen Health, Safety, Security & Environment (HSSE) PT. Pertamina EP No.A-001/A3/EP8000/2016-S0 Revisi 03.

IV INFORMASI DAN SYARAT-SYARAT PRAKUALIFIKASI

4.1 Calon Peserta Tender wajib memiliki alamat yang tetap dan jelas serta dapat dijangkau jasa pengiriman.

4.2 Panitia Tender dapat melaksanakan rapat pemberian penjelasan mengenai isi tata cara Prakualifikasi.

4.3 Untuk Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium:

1 Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar/diundang dapat membentuk Konsorsium baik dengan yang mendaftar/diundang maupun dengan yang tidak mendaftar/diundang untuk Prakualifikasi. Bentuk keikutsertaan Calon Peserta Tender baik sendiri-sendiri atau dalam bentuk Konsorsium harus pasti pada saat batas waktu penyampaian dokumen Prakualifikasi tambahan di luar CIVD;

2 Harus beranggotakan minimal satu Perusahaan Dalam Negeri;

3 Untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) atau sampai dengan US$20,000,000.00 (dua puluh juta dolar Amerika Serikat, Konsorsium tidak dapat beranggotakan Perusahaan Asing;

4 Surat perjanjian atau nota kesepahaman Konsorsium yang memuat antara lain:

i Tujuan dibentuknya Konsorsium dan jangka waktu dibentuk Konsorsium;

ii Tanggung jawab baik secara bersama dan sendiri-sendiri (jointly & severally liabilities);

iii Perusahaan yang menjadi Pemuka Konsorsium (Leadfirm) tersebut;

iv Struktur dan keanggotaan Konsorsium; dan

v Batasan waktu Konsorsium sekurang-kurangnya setahun setelah Kontrak berakhir.

5 Minimal salah satu pihak yang tergabung dalam Konsorsium memiliki izin usaha yang sesuai

dengan yang dipersyaratkan;

6 Pemuka Konsorsium (Leadfirm) harus memenuhi golongan usaha yang dipersyaratkan;

7 Golongan usaha dari setiap pihak yang tergabung dalam Konsorsium tidak melebihi golongan

usaha yang dipersyaratkan; dan

8 Gabungan pengalaman masing-masing anggota Konsorsium sesuai dengan subbidang usaha

Paket Tender.

i Pengalaman masing-masing anggota Konsorsium harus sesuai dengan rencana porsi

pekerjaan yang akan dilaksanakan.

ii KD diperhitungkan dari jumlah kumulatif KD seluruh perusahaan anggota Konsorsium yang

memenuhi syarat. Calon Peserta Tender menghitung nilai KD dari jenis-jenis pengalaman yang

ditetapkan KKKS untuk memenuhi subbidang usaha yang sesuai.

4.4 Salinan Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit oleh auditor eksternal untuk tahun

2018 dan 2019; dan Laporan Keuangan in-house minimum sampai bulan Desember untuk tahun 2020.

4.5 Salinan SPT Pajak Tahunan 3 (tiga) tahun terakhir

4.6 Surat Pernyataan Kemampuan Finansial untuk mengerjakan project jika ditunjuk sebagai Pemenang Tender

ini dengan Surat Dukungan dari Bank.

4.7 Paket Tender hanya terbuka bagi Calon Peserta Tender dengan Golongan Usaha Besar, yang

diwajibkan menyampaikan perhitungan kemampuan dasar (KD) untuk Pengadaan Jasa Lainnya,

dengan ketentuan besarnya KD sama dengan 5 NPt.

4.8 NPt merupakan nilai pengalaman tertinggi pada subbidang usaha yang sesuai dengan Paket Tender yang diperhitungkan dari satu kontrak yang telah diselesaikan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

4.9 Pada saat pembayaran, rekening pemenang tender harus menggunakan Bank BUMN/BUMD.

4.10 Dalam pemasukan Dokumen Prakualifikasi, calon peserta tender harus melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

1 Surat Pernyataan Berminat Mengikuti Prakualifikasi (seperti pada Lampiran 1)

2 Surat Pernyataan Perusahaan (seperti pada Lampiran 2);

3 Surat perjanjian atau nota kesepahaman Konsorsium

4 Surat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) yang masih berlaku, sesuai golongan usaha dan bidang usaha Tender yang akan dilaksanakan;

5 Dokumen pembuktian status perusahaan bagi perusahaan Dalam Negeri berupa surat pernyataan sebagai Perusahaan Dalam Negeri yang dilengkapi:

a Pernyataan bahwa tidak terkandung rekayasa atau menipulasi dari kondisi yang sebenarnya, dan apabila keadaan sesungguhnya berbeda, maka yang bersangkutan bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan pada PTK007 Buku Kedua Revisi 04

b Data profil enam bulan terakhir perseroan terbatas (PT) dari laman pencarian/unduh (search/download) data perseroan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6 Surat pernyataan status perusahaan, untuk Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas, dengan ketentuan:

a Berisi pernyataan status sebagai Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta menyatakan tidak adanya rekayasa atau manipulasi dari kondisi yang sebenarnya; dan

b Didukung salinan akta pendirian dan perubahan terakhir dari perusahaan Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas dan perusahaan induknya; Ketentuan ini diberlakukan untuk penunjukan langsung KKKS Afiliasi BUMN kepada Penyedia Barang/Jasa Afiliasi BUMN Kegiatan Usaha Hulu Migas;

7 Sertifikat SMHSE Kontraktor (kategori pekerjaan resiko tinggi) yang diterbitkan oleh PT. Pertamina EP yang masih berlaku, atau Sertifikat SMHSE Kontraktor yang diterbitkan oleh KKKS Lain yang masih berlaku dan tercantum dalam list Sertifikat One Single Score yang diterbitkan oleh Pokja e-CSMS SKK Migas.

Untuk Calon Peserta Tender berbentuk Konsorsium berlaku ketentuan:

a Khusus jasa risiko menengah, salah satu pihak yang bergabung dalam Konsorsium memenuhi persyaratan; atau

b Untuk Pekerjaan Bersifat Kompleks dan/atau berisiko tinggi dipersyaratkan Pemuka Konsorsium (Leadfirm) dan/atau seluruh pihak yang bergabung dalam Konsorsium harus memenuhi persyaratan.

8 Berita Acara penyelesaian pekerjaan lengkap dengan salinan Kontraknya (halaman-halaman yang mencakup keterangan; para pihak, jangka waktu, nilai kontrak, lingkup kerja, dan tanda tangan para pihak), sebagai bukti telah memiliki pengalaman menyelesaikan pekerjaan Jasa Integrated Drilling Services (IDS) sekurang-kurangnya satu kali dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir dihitung dari tanggal pengumuman/undangan Tender, pada subbidang usaha yang sesuai dengan Paket Tender, di industri perminyakan maupun di luar industri perminyakan, baik sebagai pelaksana utama, anggota Konsorsium, ataupun sebagai subkontraktor dengan ketentuan pengalaman yang digunakan adalah pengalaman dari Calon Peserta Tender. Dalam hal pengalaman sebagai anggota Konsorsium atau subkontraktor yang digunakan, maka hanya porsi pekerjaan yang pernah dilaksanakan Calon Peserta Tender tersebut yang dapat digunakan. (Khusus Golongan Usaha Besar).

9 Melampirkan bukti realisasi TKDN yang sudah diverifikasi oleh pemberi kontrak dan/atau surveyor independen (jika ada) yang telah mendapatkan tanda sah capaian dari Ditjen Migas.

10 Calon Peserta Tender untuk Golongan Usaha Besar, dan di wajibkan untuk menyampaikan perhitungan Kemampuan Dasar (KD) (seperti pada Lampiran 3).

11 Form Isian Prakualifikasi PQ-001 (seperti pada Lampiran 5).

12 Pakta Integritas (seperti pada Lampiran 6).

4.11 Pengajuan Dokumen Prakualifikasi calon peserta tender disampaikan dalam media flash disk dengan format file PDF, kecuali dokumen yang memerlukan tanda tangan basah. Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop tertutup tanpa inisial calon peserta dan di sudut kiri atas amplop

dicantumkan tulisan:  DOKUMEN PRAKUALIFIKASI

No. Tender 036/T/PROC-IHE/X/2020

yang dialamatkan kepada:

Sekretariat Panitia Tender KSO PEP – INDRILLCO HULU ENERGY LTD

Wisma Kodel Lantai 7, Jl. H.R. Rasuna Said Kav.B4, Jakarta.

4.12 Batas akhir pemasukan Dokumen Prakualifikasi yang telah diisi dan dilengkapi dengan semua persyaratan yang diminta adalah sebagaimana tercantum dalam LDPQ, yang disampaikan melalui alamat Sekretariat Panitia Tender tersebut di atas. Calon peserta tender yang memasukkan dokumennya melewati batas waktu tersebut dinyatakan tidak diterima.

4.13 Sekretariat Panitia Tender beralamat sebagaimana tercantum dalam LDPQ.

4.14 Dokumen Prakualifikasi dapat diakses melalui http:civd-migas.com pada hari dan waktu / jadwal pendaftaran sesuai yang tercantum dalam pengumuman / undangan.

V TATA CARA PRAKUALIFIKASI

5.1 Panitia Tender melakukan penilaian dokumen prakualifikasi dari masing-masing Calon Peserta Tender dengan mengacu kepada dokumen prakualifikasi.

5.2 Panitia Tender dapat melakukan klarifikasi maupun meminta tambahan dokumen yang dipersyaratkan pada dokumen prakualifikasi dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Calon Peserta Tender dapat menambahkan dokumen untuk melengkapi persyaratan kualifikasi baik diminta maupun tidak diminta oleh Panitia Tender. Batas waktu penyampaian dokumen tambahan ditentukan oleh Panitia Tender.

5.3 Apabila ditemukan Hubungan Istimewa diantara Penyedia Barang/Jasa pada tahap prakualifikasi, maka KKKS mengharuskan Calon Peserta Tender yang memiliki Hubungan Istimewa tersebut untuk menetapkan satu Calon Peserta Tender yang akan tetap mengikuti proses Tender dan Calon Peserta Tender yang harus mengundurkan diri. Dalam hal tidak ada yang bersedia mengundurkan diri, maka seluruh Calon Peserta Tender yang memiliki Hubungan Istimewa tersebut dinyatakan tidak lulus.

5.4 Panitia Tender dapat melakukan peninjauan ke fasilitas utama termasuk fasilitas yang akan digunakan oleh Calon Peserta Tender.

5.5 Panitia Tender menetapkan dan membuat daftar Peserta Tender yang telah lulus Prakualifikasi. Daftar dimaksud ditandatangani oleh minimal dua pertiga dari jumlah anggota Panitia Tender termasuk Ketua Panitia Tender.

5.6 Panitia Tender mengumumkan hasil Prakualifikasi dan/atau memberitahukan secara tertulis melalui surat elektronik atau non-elektronik kepada Calon Peserta Tender tentang hasil prakualifikasi dan termasuk alasan ketidaklulusan serta masa penyampaian keberatan/pertanyaan atas ketidaklulusan pada prakualifikasi.

5.7 Keberatan oleh Calon Peserta Tender atas hasil ketidaklulusan pada prakualifikasi diajukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil prakualifikasi dengan ketentuan:

1 Keberatan/pertanyaan disampaikan secara tertulis kepada Panitia Tender dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Calon Peserta Tender;

2 Keberatan tentang ketidaklulusan hasil prakualifikasi, hanya dapat disampaikan oleh Calon Peserta Tender yang tidak lulus;

3 Dalam hal keberatan/pertanyaan disampaikan di luar ketentuan, Panitia Tender tidak berkewajiban untuk menanggapi keberatan tersebut;

4 Panitia Tender mengundang Calon Peserta Tender yang bersangkutan untuk memberikan Klarifikasi dan/atau menanggapi secara tertulis keberatan/pertanyaan tentang hasil prakualifikasi selambatlambatnya tiga hari kerja setelah diterimanya keberatan/pertanyaan; dan

5 Apabila keberatan yang disampaikan Calon Peserta Tender dinyatakan benar oleh Panitia Tender, maka Panitia Tender melakukan penilaian ulang dan melakukan koreksi pengumuman hasil prakualifikasi.

VI PENGAMBILAN DOKUMEN TENDER

6.1 Peserta Tender yang dinyatakan lulus prakualifikasi mengambil Dokumen Tender sesuai waktu yang ditetapkan sebagaimana ditentukan dalam undangan.

6.2 Undangan pengambilan Dokumen Tender disampaikan secara tertulis dan/atau surat elektronik dan/atau media elektronik, yang memuat syarat, tempat, dan waktu pengambilan Dokumen Tender.

6.3 Pengambilan Dokumen Tender setelah waktu yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan pengambilan Dokumen Tender, tidak dilayani.

Jakarta, 1 Februari 2021

Panitia Tender KSO Indrillco Hulu Energy Ltd.