PT PLN (Persero)
Start date: February 11, 2021 End date: March 04, 2021
PT PLN (PERSERO)
UNDANGAN DAFTAR PENYEDIA TERSELEKSI (“DPT”)
INDEPENDENT POWER PRODUCER (“IPP”) PEMBANGKIT LISTRIK
TENAGA SURYA TAHUN 2020 4
DPT-1103-20201012-0001
1. PT PLN (Persero) (“PLN”) bermaksud untuk memilih sponsor proyek potensial yang akan masuk dalam Daftar Penyedia Terseleksi (“DPT') untuk mengembangkan IPP Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya diakui sebagai DPT korporat.
2. PT PLN (Persero) dengan ini mengundang Badan Usaha yang berminat menjadi DPT untuk pengembangan IPP Pembangkit Listrik Tenaga Surya 1
Judui : Daftar Penyedia Terseleksi (DPT)
Lingkup Pekerjaan : IPP Pemhangkit Listrik Tenaga Surya
Nomor Publish e-DPT : DPT-1103-20201012-0001
3. Badan Usaha yang berminat harus mempakan perusahaan dari Indonesia atau negara yang memiIiki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
Untuk kualifikasi, Badan Usaha harus menunjukkan bahwa mereka memiIiki pengalaman dalam melaksanakan setidaknya 1 (satu) Kontrak IPP, dan/atau Kontrak EPC Pembangkit Listrik dan/atau Kontrak O&M Pembangkit Listrik yang teiah diselesaikan dalam 10 (sepuluh) Tahun terakhir dan mencapai catatan yang memuaskan selama satu (1) tahun operasi untuk setiap unit Pembangkit Listrik.
Selain itu, Badan Usaha yang berminat wajib memenuhi persyaraian keuangan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kuesioner Prakualifikasi. Badan Usaha yang berminat harus menyerahkan bukti atas permohonan mereka dengan dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria/persyaratan. Badan Usaha yang berminat harus menyiapkan Laporan Keuangan Teraudit selama 3 tahun terakhir yang dimiliki oleh perusahaan tersebut (bukan Laporan keuangan teraudit perusahaan induk atau afiliasinya) dan Laporan Peringkat Kredit Keuangan mereka sendiri dari D&B, S&P, Moody‘s, atau Fitch (bukan dari penerbit peringkat kredit Iain dan bukan peringkat kredit perusahaan induk).
4. Setiap Badan Usaha yang telah terdaftar di DPT IPP Aneka Energi sebelumnya, baik di PLN Kantor Pusat maupun PLN Unit Induk, diharuskan untuk melakukan registrasi ulang e-DPT meialui portal e-Proc dimana e-DPT akan digunakan untuk proses pengadaan apapun di Divisi Energi Baru dan Terbarukan PT RLN (Persero) Kantor Pusat.
5. Peserta dapat menyampaikan dokumen melalui portal e-Proc PLN. Proses evaluasi akan dilaksanakan oleh PLN secara berkala, dan hasiI evaluasi akan disampaikan melalui e-Proc.
6. Pesena harus menyampaikan semua dokumen Kuesioner Prakualifikasi secara elektronik dalam format PDF melalui website e-Proc PLN (http://egroc.pIn.co.id/) dengan mengikuti instruksi yang diberikan oleh PLN untuk mengunggah/mengunduh dokumen ke dalam e-Proc.
7. Peserta harus membayar biaya pendaftaran (non-refundable) sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan mengikuti instruksi pembayaran yang diberikan di dalam e-Proc.
8. Sebagai informasi, DPT IPP Pembangkit Listrik Tenaga Surya berlaku selama 3 (tiga) tahun, kecuali apabila terdapat perubahan atas kondisi Badan Usaha yang menyebabkan perubahan dokumen yang telah disampaikankepada PLN.
9. Batas pendaftaran dan pemasukkan dokumen kualifikasi DPT PLTS untuk pengadaan Tahap 1 (Satu) Tahun 2021 adalah tanggal 04 Maret 2021. Terhadap Peserta yang meiakukan pendaftaran dan pemasukkan dokumen kuaiihkasi diatas tanggal 04 Maret 2021, akan dilakukan verifikasi untuk pengadaan tahap selanjutnya.
10. PLN hanya akan mengakui Badan Usaha yang telah Iolos proses evaluasi DPT melalui e-Proc PLN. PLN akan tetap mengevaluasi Badan Usaha tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratari dalam proses pengadaan, yang sebelumnya beium diatur dalam proses Kualifikasi DPT ini.
11. Materi presentasi dan video tutorial e-DPT dapat didownioad pada Iink: http://bit.ly/PLNDPTTUTORIAL.
12. Contact Person PT PLN (Persero) DIVEBT via CalI Only: Zulian ( 0858-1128-0721) dan Tomy E. (0823-1172-2403) Pada Jam Kerja Senin - Jumat ; pukul 09.00 - 15.00 WIB.
Jakarta, 11 Februari 2021
Divisi Energi Baru dan Terbarukan
PT PLN (Persero) Kantor Pusat