
Webinar Lost In Hole & Loss Of Hole
Lost In Hole adalah situasi di mana peralatan pengeboran atau logging tertinggal di dalam sumur dan tidak dapat dikeluarkan, sehingga mengganggu kelanjutan operasi pengeboran (Bourgoyne, 1991). Loss Of Hole merupakan kondisi di mana formasi runtuh atau terjadi kehilangan sirkulasi lumpur pengeboran secara drastis, sehingga lubang sumur tidak dapat dipertahankan. (Grace, 2017). Kedua kondisi ini akhir-akhir ini cukup sering terjadi dan menimbulkan potensi sengketa karena kerugian berpotensi terjadi di kedua belah pihak. Pemilik proyek terekspos risiko kegagalan pengeboran dan pertanggungjawaban kerusakan/kehilangan peralatan dan di sisi lain, kontraktor terekspos kerugian tidak digantinya peralatan yang hilang dan tidak dibayarnya jasa yang dilakukan. Untuk itu perlu dibahas:
- Secara teknis, apa sebetulnya lost in hole dan loss of hole?;
- Bagaimana lost in hole dan loss of hole dinilai dalam kaitannya dengan kelalaian kontraktor, faktor alam dan kondisi lubang; Apa tahap-tahap yang harus dilakukan?;
- Apa parameter paling wajar dapat disetujuinya Ganti rugi akibat lost in hole dan loss of hole?;
- Bagaimana lost in hole dan loss of hole sebaiknya diatur dalam Kontrak?;
- Bagaimana menghitung nilai ganti rugi yang paling wajar akibat lost in hole dan loss of hole?
Pembicara

Prof. Dr.-Ing. Bonar Tua Halomoan Marbun
Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB

Ir. Hasandi A. Thomas, M.H
Moderator

Sabine Rohden, S.H
Wakil Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE)
Day/Date
Senin
Maret 24, 2025
Investment
FREE
*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%Venue
Daring Zoom Webinar
Further Information
Whatsapp: +62-858-9999-8800
Telephone: +62-21-2245-8787
Email: marketing@petromindo.com
Register Here

