Rabu, 17 November 2021 - 14.00 – 16.00
Pengantar
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat global akan pentingnya beralih pada energi yang lebih bersih, industri mobil listrik yang dianggap sebagai alternatif moda transportasi yang lebih ramah lingkungan merupakan salah satu industri yang mengalami perkembangan pesat dan digadang- gadang untuk menggantikan industri mobil konvensional di masa depan.
Dengan adanya tren untuk mengedepankan teknologi rendah emisi berbasis listrik, secara otomatis meningkat pula demand global terhadap baterai yang merupakan komponen krusial dalam hampir setiap teknologi berbasis listrik.
Dalam hal ini, nikel yang merupakan salah satu bahan baku baterai dalam waktu singkat menjadi komoditas dengan demand yang sangat tinggi dan diperkirakan akan terus meningkat. Ditengah huru-hara komoditas nikel ini, Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia yakni mencapai 21 juta ton.
Menyikapi hal ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan hilirisasi dengan melarang ekspor nikel secara mentah dan mewajibkan adanya proses pengolahan nikel menjadi feronikel, stainless steel, slab, lembaran baja, dan bahan utama untuk baterai lithium terlebih dahulu.
Dengan adanya potensi perkembangan industri nikel yang massif, ditambah dengan potensi Indonesia sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, maka terdapat peluang yang sangat besar bagi para pelaku industri untuk menjajaki industri nikel di Indonesia.
Untuk itu, sangat penting untuk memiliki pemahaman yang kokoh terhadap berbagai aturan hukum yang mengikat seluruh pihak dalam industri nikel di Indonesia.
Atas dasar tersebut, ET-Asia berkolaborasi dengan ADCO dan Petromindo hendak mengadakan rangkaian Webinar untuk mengulas secara umum aspek hukum industri nikel di Indonesia.
Agenda; Tinjauan Umum Aspek Hukum Industri Nikel di Indonesia
Speaker:
Dengan adanya tren untuk mengedepankan teknologi rendah emisi berbasis listrik, secara otomatis meningkat pula demand global terhadap baterai yang merupakan komponen krusial dalam hampir setiap teknologi berbasis listrik.
Dalam hal ini, nikel yang merupakan salah satu bahan baku baterai dalam waktu singkat menjadi komoditas dengan demand yang sangat tinggi dan diperkirakan akan terus meningkat. Ditengah huru-hara komoditas nikel ini, Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia yakni mencapai 21 juta ton.
Menyikapi hal ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan hilirisasi dengan melarang ekspor nikel secara mentah dan mewajibkan adanya proses pengolahan nikel menjadi feronikel, stainless steel, slab, lembaran baja, dan bahan utama untuk baterai lithium terlebih dahulu.
Dengan adanya potensi perkembangan industri nikel yang massif, ditambah dengan potensi Indonesia sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, maka terdapat peluang yang sangat besar bagi para pelaku industri untuk menjajaki industri nikel di Indonesia.
Untuk itu, sangat penting untuk memiliki pemahaman yang kokoh terhadap berbagai aturan hukum yang mengikat seluruh pihak dalam industri nikel di Indonesia.
Atas dasar tersebut, ET-Asia berkolaborasi dengan ADCO dan Petromindo hendak mengadakan rangkaian Webinar untuk mengulas secara umum aspek hukum industri nikel di Indonesia.
Agenda; Tinjauan Umum Aspek Hukum Industri Nikel di Indonesia
- Alur perizinan sektor upstream dan downstream industri nikel pasca berlakunya UU Cipta Kerja;
- Tinjauan umum pengaturan pemrosesan dan penjualan bijih nikel; dan
- Poin-poin krusial dalam melakukan legal due diligence di sektor nikel.
Speaker:
Dendi Adisuryo, Managing Partner at ADCO Law
Day/Date
Rabu, 17 November 2021
14.00 – 16.00