|
Pembicara
Ir.Is Mugiono,MM., Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengolahan Hutan, Kementrian Kehutanan
Dr.Ir.Muhammad Firman,M.For.Sc., Direktur Konservasi Tanah dan Air
Krisna Rya, SH, MH., Karo Hukum KLHK
Endi Suganda, Kasubdit Penggunaan Kawasan Hutan
Irma Irawati, Kasubdit Reklamasi dan Rehabilitasi
And many more...
|
|
|
Latar Belakang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan deregulasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) termasuk untuk IPPKH Tahapan Eksplorasi, IPPKH Tahapan Operasi Produksi dan ijin Pemanfaatan Panas Bumi sebagai bagian dari paket Kebijakan ekonomi tahap II dalam rangka memudahkan dan mendorong investasi di sektor pertambangan dan energi.
Dengan adanya deregulasi IPPKH ini, maka waktu pengurusan ijin penggunaan kawasan hutan untuk sektor pertambangan dan energi kini hanya membutuhkan sekitar 12-15 hari dari sebelumnya mencapai 2 hingga 4 tahun.
KLHK saat ini sedang merubah Permenhut P.9/Menhut-II/2015 untuk menyederhanakan proses perijinan dalam satu ijin tanpa ijin prinsip, tetapi dengan syarat yang ketat.
Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan bahwa bahwa pemerintah pusat akan merekomendasikan pihak Pemerintah Daerah mempersingkat waktu proses perizinan paling lama 4 hari.
Portal berita terbesar khusus migas, energi dan pertambangan, Petromindo.com bekerja sama dengan CoalAsia Magazine and Petromindo Magazine akan mengadakan workshop tentang tata cara pengurusan ijin Pinjam pakai Kawasan hutan dalam 15 hari.
Manfaat Workshop
- Memahami tata cara dan syarat pengajuan izin penggunaan pinjam pakai kawasan hutan.
- Memahami perubahan Peraturan Permenhut P.9/2015 dan penyederhanaan proses ijin kehutanan
- Memahami tata cara mendapatkan rekomendasi izin penggunaan kawasan hutan dari Pemerintah Daerah
- Memahami Tata cara perhitungan PNBP kehutanan
- Memahami tata cara reklamasi dan rehabilitasi kawasan hutan
Peserta Workshop
- Forestry Manager/Supervisor
- Environmental Manager/Supervisor
- Mine Operation manager/Supervisor
- Mine Reclamation and Revegetation Supervisor
- Permit & Government Relationship
- PNBP Manager
- Corporate relations
- Legal
|
|
|
Hari Pertama: Senin, 7 Desember 2015 |
|
Topik Pembahasan
- Kebijakan secara umum terkait izin pinjam pakai kawasan hutan
- Penjelasan teknis perubahan Permenhut P.9/Menhut-II/2015: Syarat pengajuan izin penggunaan kawasan hutan untuk sektor pertambangan dan energi.
- Penjelasan teknis tentang penyederhanaan ijin penggunaan kawasan hutan untuk tahap explorasi
- Tata cara pengajuan ijin penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan tahap produksi.
- Penyederhanaan ijin penggunaan kawasan hutan untuk sektor geothermal
- Perencanaan peta baseline dan realisasi penggunaan kawasan hutan dan tata cara penentuaan dan perhitungan luasan areal kategori L1, L2 dan L3.
- Tata cara penghitungan besaran PNBP penggunaan Kawasan Hutan
Pembicara:
- Ir.Is Mugiono,MM., Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengolahan Hutan, Kementrian Kehutanan
- Krisna Rya, SH, MH., Karo Hukum KLHK
- Endi Suganda, Kasubdit Penggunaan Kawasan Hutan
- Tim |
Hari Kedua: Selasa, 8 Desember 2015 |
: |
Topik Pembahasan
- Kebijakan umum dan peraturan terkait pelaksaan kegiatan reklamasi, revegetasi dan penanaman DAS oleh pemegang Izin pinjam pakai kawasan hutan
- A-Z Reklamasi Hutan pada lahan bekas tambang: Penyusunan rencana reklamasi hutan, Tahapan pelaksanaan reklamasi hutan, Pembuatan laporan pelaksanaan reklamasi hutan, Proses pemantauan dan pembinaan teknis reklamasi hutan, Tata cara dan metode penilaian keberhasilan reklamasi hutan, Kriteria keberhasilan reklamasi hutan
- Pedoman revegetasi dan rehabiliasi DAS di sekitar daerah tambang: Penetapan Lokasi, Perencanaan Penanaman dan Pelaksanaan Penanaman.
Pembicara:
- Dr.Ir.Muhammad Firman,M.For.Sc., Direktur Konservasi Tanah dan Air
- Direktur Konservasi Tanah dan Air
- Irma Irawati, Kasubdit Reklamasi dan Rehabilitasi |
|
|
|
|
Senin-Selasa, 7 - 8 Desember 2015
Mercantile Athletic Club - Jakarta
|
IDR 7,500,000* / participant
*) Including Materi Workshop, Makan siang, Coffee Break
*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%
|
|
Payment
Transfer to Bank Ekonomi,
Cabang Cempaka Putih, Jakarta.
Acc. No. :
909-0039-23900 (IDR)
909-0039-23117 (USD)
Acc. Holder:
PT Binadi Reksa Dayatama |
Registration & Information
Defi : +62-21-7227692
Maya : +62-21-7226896
Fax: +62-21- 7226898
Email: workshop@petromindo.com
|
Produced by
Supported by
|
DOWNLOAD
REGISTRATION FORM |
|
|