SKKMIGAS beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi kepada KKKS perihal perubahan Amandemen dalam Ketentuan Pengadaan Barang / Jasa di Industri Hulu Migas dan Gas Bumi Indonesia PTK 007 Rev.4. Petromindo ingin menghadirkan online workshop untuk membahas lebih detail dari perubahan amandemen tersebut, diantaranya:
- Perubahan apa saja yang terdapat dalam amandemen tersebut?
- Seberapa berpengaruhkah dalam pelaksanaan PTK 007 Rev 4 dilapangan?
- Apa saja tahapan yang harus diketahui oleh palaku Industri Migas?
- Dan beberapa hal lainnya akan dibahas dalam workshop kali ini
Narasumber
PANDJI A ARIAZ
- Team Penyusun PTK No. 007/PTK/VI/2004
- Team Penyusun PTK No. 007/PTK Revisi 1/PTK/IX/2004
- Team Penyusun PTK No. 007/PTK Revisi 2/PTK/ 2011
- Team Penyusun PTK No. 007/PTK Revisi 3/PTK/2015
METODA PELATIHAN
- Lecturing and class room session
- Interactive Sharing Information and Experience
- Memahami prosedur dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang-jasa di Industri Hulu Migas
- Mendapatkan pemahaman mengenai filosofi dan tujuan ketentuan TKDN, prinsip dasarnya, komponen dalam barang dan jasa dalam negeri serta ketentuan-ketentuan dasar serta pihak yang terkait dengan TKDN beserta perannya masing-masing.
- Memahami berbagai ketentuan menyangkut TKDN, menyangkut; besaran, prosedur, limit waktu, sertifikasi, penalti, dan lain sebagainya.
- Kebijakan Strategis Manajemen Rantai Suplai di Industri migas
- Strategi peningkatan kapasitas nasional
- Perencanaan dalam Pengadaan barang dan jasa K3S
- Manajemen Kontrak
- Pengelolaan Penyedia Barang dan Jasa
- Ketentuan kewenangan K3S dalam pengadan barang dan jasa
- Peningkatan kapasitas nasional dalam Pengadaan barang dan jasa K3S
- Prinsip dasar komponen dalam negeri
- Pembinaan Peneyedia Barang dan Jasa
- Program Pengembangan Vendor
- Pelaku pengadan barang dan jasa
- Tahapan perencanaan barang dan jasa K3S
- Pengelolaan kontrak
- Pengawasan dan sangsi dalam penyediaan barang dan jasa terutama menyangkut ketentuan TKDN
- Pelaksanaan pengadan barang dan jasa
- Strategi Menghadapi Negosiasi Kontrak pada Situasi Pendemi Covid 19 dan harga minyak yang menurun drastis (SE 0284 SKK Migas tgl 18 Mei 2020)
AGENDA WORKSHOP
Hari Pertama : 08.00-16.00
- Strategi Manajemen Rantai Suplai di Industri Hulu Migas
- Ketentuan kewenangan K3S dalam pengadan barang dan jasa
- Peningkatan kapasitas nasional dalam Pengadaan barang dan jasa K3S
- Prinsip dasar komponen dalam negeri
- Pembinaan Peneyedia Barang dan Jasa
- Program Pengembangan Vendor
- Pelaku pengadan barang dan jasa
- Tahapan perencanaan barang dan jasa K3S
- Pengelolaan kontrak
- Pengawasan dan sangsi dalam penyediaan barang dan jasa terutama menyangkut ketentuan TKDN
Hari Kedua : 08.00-16.00
- Ketentuan dan syarat dalam Tender barang dan jasa
- Penyusunan HPS/OE
- Ketentuan Jaminan
- Tata cara pemilihan Penyedia Barang dan Jasa
- Tata cara pelelangan umum
- Pengadaan Komoditas Utama
- Strategi Menghadapi Negosiasi Kontrak pada Situasi Pendemi Covid 19 (SE 0284 SKK Migas tgl 18 Mei 2020)
- Para Manajer dan Staf di bagian SCM / Procurement / Pengadaan
- Para Manajer dan Staf di bagian Logistic dan Material
- Para Manajer dan Staf di bagian Manajement Aset
- Fungsi Pengguna Barang dan Jasa K3S
- Autorney/ Legal
- Pimpinan, Business Development, Bagian Tender di Perusahaan Penunjang Migas.
- Pimpinan/ Business Development Lembaga Keuangan/ Perbankan
- Praktisi di Lembaga Pembuat Keputusan Publik
- Siapa saja yang tertarik dan merasa perlu memahami masalah pengadaan barang-jasa Industri Hulu Migas
- Perubahan Persyaratan Bukti Perusahaan Dalam Negeri dalam Tender;
- Tambahan Status Perusahaan Penyedia Barang & Jasa;
- Revisi Persyaratan Pemberian Preferensi Status Perusahaan;
- Perubahan Jenis Kegiatan Kategori Usaha Penunjang Migas;
- Penghapusan syarat Dukungan Bank dalam evaluasi Pra-kualifikasi;
- Perubahan syarat sumber data untuk penyusuna OE;
- Syarat khusus TKDN untuk Tender OCTG kategori Barang Wajib;
- Kondisi khusus pengecualian terdaftar di CIVD untuk Penyedia Barang & Jasa;
- Penghapusan syarat SKT Migas;
- Kondisi tambahan pengecualian keikut sertaan Penyedia Barang & Jasa domisili di provinsi daerah operasi utama K3S;
- Ketentuan dan prosedur khusus Tender Jasa Pemboran dan Perkapalan;
- Ketentuan khusus syarat teknis Tender Jasa Penyediaan Rig;
- Perubahan tahapan pengajuan persetujuan hasil Tender ke SKK Migas;
- Tata cara perhitungan Evaluasi Kemampuan Finansial pada proses pra-kualifikasi;
- Ketentuan negosiasi kontrak karena situasi pandemic covid 19 dan rendahnya harga minyak dunia;
- Ketentuan Kontrak Mirroring;
- Prosedur baru Sertifikasi Panitia Tender K3S;
- Ketentuan tambahan perihal Kewenangan K3S dalam pengadaan Bersama K3S cost recovery dengan K3S gros split;
- Perluasan Ketentuan Penunjukan Langsung untuk nilai paket Tender di atas Rp20,-jt (US$20.rb);
- Ketentuan tambahan untuk Perubahan Lingkup Kerja pada kontrak;
- Ketentuan Tambahan untuk pelaksanaan sanksi Penyedia Barang dan Jasa; dan
- Ketentuan baru dalam Kerjasama pengadaan K3S cost recovery dan K3S gross split.-
Day/Date
Senin-Selasa, 15-16 Agustus 2022
Pukul 08.00 – 16.00 wib
Venue : The Trans Luxury hotel - Bandung
Investment
Rp.9,000,000,-* / Perserta
*) Early bird : 8.250.000,- ( daftar dan bayar sampai tanggal 29 Juli 2022) *) Termasuk Coffee Break, Luncheon, Workshop Material, Certificate *) Fee Pembatalan : 7 hari sebelum acara: 80%.