Understanding A to Z
International Tax in the Oil and Gas Industry
Issues and Recent Updates
Di era globalisasi sekarang ini, transaksi antar Negara ("Cross border transaction") menjadi hal yang tidak dapat dihindari. Tiap Negara mempunyai kewenangan untuk mengenakan pajak atas transaksi yang bersumber dari wilayahnya ("jurisdication") dan dari warga Negaranya ("resident"). Dalam pelaksanaanya, penerapan pajak ini akan menimbulkan pengenaan pajak berganda ("double tax imposition") yang coba untuk dihindari dengan memberlakukan tax treaty.
Tax treaty itu sendiri, selain ditujukan untuk penghindaran pengenaan pajak berganda, juga untuk mempromosikan masuknya investasi di suatu Negara. Dalam pelaksanaannya, penerapan tax treaty sering menimbulkan konflik pemahaman antara wajib pajak dan pihak otoritas perpajakan. Konflik biasanya terjadi akibat pemahaman yang kurang mengenai tax treaty dari kedua belah pihak. Sangatlah penting bagi para wajib pajak, khususnya para staf yang berkecimpung di perusahaan migas, untuk memahami konsep dan seluk beluk International Tax yang terdiri dari penerapan, aplikasi dan beberapa "benefit" dari adanya tax treaty seperti: tariff pemotongan pajak yang lebih rendah, pembebasan pengenaan pajak dan lain lain.
Di sisi lain, wajib pajak juga harus mengerti prosedur administrasi yang harus dipenuhi dalam rangka memanfaatkan "treaty benefit" tersebut. Penerapan International Tax, khususnya Tax Treaty juga tidak lepas dari pelaksanaan Undang-undang perpajakan yang berlaku di setiap Negara masing-masing (domestic tax rules). Oleh karena itu, sangatlah relevant juga untuk mempelajari dasar pelaksanaan domestic rule tersebut dan juga aturan administratifnya.
Selain itu, sangatlah penting para wajib pajak mendapatkan pemahaman updates atas kasus-
kasus dan aturan terkini dari international tax seperti: Base Erosion and Profit Shifting, Anti-avoidance rules, Controlled Foreign Corporations, dan membahas basis international tax planning.
Tujuan workshop:
- Memberikan informasi mengenai konsep International Tax, yang terdiri dari dasar hak pemajakan dan konflik yang timbul dari pelaksanaan hak pemajakan oleh 2 negara (negara sumber dan negara residen);
- Memberikan penjelasan mengenai status tax treaty terhadap ketentuan perpajakan
- domestik;
- Memberikan pemahaman yang mendalam bagaimana membaca dan memahami pasal- pasal dalam tax treaty dan juga interaksi dari pasal-pasal tersebut;
- Memberikan pemahaman penggunaan pasal-pasal dalam tax treaty dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari;
- Memahami aplikasi tax treaty pada oil and gas industry di Indonesia;
- Memberikan update terhadap perkembangan terakhir dari International tax issue, khususnya sehubungan dengan penerapan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS);
- Memahami basic international tax planning schemes
- Memahami anti-avoidance rules;
- Memberikan pemahaman pengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dalam hal menggunakan ketentuan dalam tax treaty.
Topik yang akan dibahas
- Konsep dasar dari International Tax:
- Tax Treaty:
- Fungsi Tax Treaty;
- Resident vs source country;
- Model Tax Treaty;
- Prinsipdasarpenerapan Tax Treaty;
- Transfer pricing
- Anti-avoidance
- Tax planning
- Pemahaman skope dari Tax Treaty: Persons dan Applicable tax;
- Pengertian konsep dasar dalam penerapan Tax Treaty: General definition dan Resident
- Pembahasan mendalam "Permanent Establishment" dan implikasinya bagi perusahaan- perusahaan asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia;
- Bagaimana cara membaca dan memahami "Distributive Rules" dalam Tax Treaty
- Income from immovable property;
- Business profits;
- Income from Shipping, inland waterways transport and air transport;
- Associated enterprise;
- Dividend (termasuk Branch Profit Tax), Interest and Royalty;
- Income from Capital gain;
- Independent and dependent personal services, directors' fee, artist and
- sportsmen, pension, government services, and student and apprentice;
- Other income
- Memahami aplikasi tax treaty pada oil and gas industry di Indonesia;
- Memahami basic international tax planning scheme
- Membahas aturan Anti-avoidance rules
- Memahami konsep dan applikasi Transfer Pricing
- Memahami pemenuhan ketentuan administrative dan "treaty benefit" yang diisyaratkan olehUndang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Narasumber
Ichwan Sukardi, Managing Partner – RSM Indonesia
Dewa Made Budiarta, Tax Manager, Inpex Corporation
Time Schedule, Topic and Speaker
Day 1: International Tax – application of tax treaty Narasumber : Ichwan Sukardi, Managing Partner – RSM Indonesia |
|
07.30 – 08.00 | Registrasi peserta |
08.00 – 10.00 |
Introduction to International Tax and Tax Treaty
Area yang harusdi cover:
|
10.00 – 10.30 | Coffee break. |
10.30 – 12.30 |
Application of tax treaty – distributive rules Area yang harusdicover:
|
12.30 - 13.30 | Ishoma and Networking |
13.30 - 15.00 |
Application of tax treaty – distributive rules (lanjutan) |
15.00 – 15.15 | Coffee break |
15.15 – 17.00 |
Application of tax treaty for the Indonesia Oil and Gas industry Area yang harus dicover:
|
Day 2: International tax – transfer pricing, anti-avoidance, BEPS and other updates . Narasumber : Dewa Made Budiarta, Tax Manager, Inpex Corporation |
|
08.00 – 10.00 | Introduction to application of Transfer Pricing Area yang harus dicover:
|
10.30 – 11.30 | Introduction to application of Transfer Pricing (lanjutan) |
11.30 -13.30 | Ishoma and Networking |
13.30 – 16.30 | International tax – general updates
|
Date and Venue
Kamis – Jumat, 2 – 3 Mei 2019
Sheraton Hotel & Tower, Jl. Ir H Juanda, Bandung
Investment
Rp.10.000.000,-* / Participant
*) Including Conference Materials, Coffee Breaks, Luncheon.
*) Register before April 5, Disc 20% for 2 participant from the same company.
*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%