Narasumber :
Sarjuni Adicahya, Project Manager TKDN Industri PT Surveyor Indonesia
Latar Belakang
Untuk memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan. Salah satunya dengan mengintensifkan implementasi peraturan tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Peraturan yang terkait dengan TKDN, diantaranya adalah:
- Peraturan Presiden No. 70/2012 sebagai revisi dari Keputusan Presiden No. 54/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
- Instruksi Presiden No. 2 / 2009 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri
- Pedoman Tata Kerja SKKMIGAS No. PTK-007-Revisi I/2009 dan PTK 007-Revisi II/2011 dan PTK 007-Revisi II/2011 dan PTK 007 Revisi III/2015 tentang Rantai Suplay Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Migasserta Perubahan Ketentuan PTK 007 Rev II/2011 No. 0919/SKKD2000/2013/S7 tanggal 4 April 2013
- Peraturan Terbaru : PTK Revisi 4/2017
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 15/2011 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2011 (sebagai revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 49/2009 dan perubahannya No. 102/2009 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 11 / 2006) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Pada setiap pengadaan barang/jasa, peserta lelang diwajibkan untuk menyatakan besaran nilai TKDN-nya secara self assessment. Tetapi jika ternyata dalam realisasinya capaian TKDN-nya lebih kecil dari yang dinyatakan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi dan finansial. Sedangkan dalam evaluasi lelang, Panitia Lelang akan menggunakan nilai TKDNterkecil diantara TKDN Penawaran dan TKDN Hasil Verifikasi. Sementara itu, apabila dalam suatu pengadaan barang/jasa terdapat peserta lelang yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih besar dari 40% maka lelang hanya boleh diikuti oleh produk yang dibuat di dalam negeri.
Berkenaan dengan peraturan-peraturan tersebut dan implementasinya maka merupakan suatu keuntungan tersendiri apabila bisa memahami secara lebih detail peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakanTKDN. Untuk itu, kami mengadakan kembali trainingdengan topik "Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Tata Cara Penilaian dan Aplikasinya". Trainingini adalah one day training dimana para peserta akan dibimbing untuk bisa memahami konsep dasar penilaianTKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan sendiri (self assessment) TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan jika pada saat lelang/kontrakTKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait. Peserta juga akan dibekali pengetahuan tentang aplikasi penilaianTKDN dalam proses lelang maupun dalam realisasi kontrak serta perbedaan-perbedaan peraturan TKDNyang berlaku di Indonesia.
Metode Training
Training dilaksanakan selama satu hari penuh dengan menggunakan metode interaktif-komunikatif. Materi training didesain sangat menarik dan terstruktur, sehingga peserta lebih mudah untuk memahami materi yang disampaikan. Dipandu oleh praktisi dan konseptor TKDN yang sudah sangat berpengalaman dalam melakukan verifikasi, training dan konsultansi TKDN, menjamin peserta training mendapatkan informasi yang akurat dan kredibel. Pada akhir training akan disampaikan beberapa case study yang disesuaikan dengan bisnis perusahaan Bapak/Ibu, sehingga akan memudahkan peserta untuk secara cepat mengaplikasikan perhitungan TKDN di dalam pekerjaan sehari-hari.
Topik Workshop
- Memahami kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
- Memahami konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mempraktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
- Melatih pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
- Menghitung Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
- Menghitung sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
- Memahami perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama SKK Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 dan PTK 007- Revisi III Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011
- Memahami Peraturan Terbaru PTK 007 Revisi 4 / 2014 , dengan adanya penambahan metode Gross Split
Sasaran Peserta
Perusahaan Jasa (Services) dalam Industry Oil & Gas, dan perusahaan yang banyak berhubungan dengan Industry Oil & Gas. Mulai dari Direktur, Keuangan, bagian Pengadaan dan Marketing
Date and Venue
13,14 dan 15 Maret 2019
The Trans Luxury Hotel – Bandung
Investment
Rp.12.000.000,-* / Participant
*) Including Workshop Materials, Coffee Breaks, Luncheon.
*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%