SKKMIGAS beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi kepada KKKS perihal perubahan Amandemen dalam Ketentuan Pengadaan Barang / Jasa di Industri Hulu Migas dan Gas Bumi Indonesia PTK 007 Rev.4. Petromindo ingin menghadirkan online workshop untuk membahas lebih detail dari perubahan amandemen tersebut, diantaranya:
- Perubahan apa saja yang terdapat dalam amandemen tersebut?
- Seberapa berpengaruhkah dalam pelaksanaan PTK 007 Rev 4 dilapangan?
- Apa saja tahapan yang harus diketahui oleh palaku Industri Migas?
- Dan beberapa hal lainnya akan dibahas dalam workshop kali ini
- Memahami prosedur dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang-jasa di Industri Hulu Migas
- Mendapatkan pemahaman mengenai filosofi dan tujuan ketentuan TKDN, prinsip dasarnya, komponen dalam barang dan jasa dalam negeri serta ketentuan-ketentuan dasar serta pihak yang terkait dengan TKDN beserta perannya masing-masing.
- Memahami berbagai ketentuan menyangkut TKDN, menyangkut; besaran, prosedur, limit waktu, sertifikasi, penalti, dan lain sebagainya.
- Pengenalan terhadap prosedur pengadaan dalam Alih Kelola Wilayah Kerja Operasi migas.
- Memahami ketentuan kerjasama pengadaan antara K3S Cost Recovery dengan K3S Gross Split
- Kebijakan Strategis Manajemen Rantai Suplai di Industri migas
- Strategi peningkatan kapasitas nasional
- Perencanaan dalam Pengadaan barang dan jasa K3S
- Ketentuan pengalihan kontrak dalam alih kelola wilayah kerja operasi migas
- Ketentuan kewenangan K3S dalam pengadan barang dan jasa
- Prinsip dasar komponen dalam negeri
- Program Pengembangan Vendor
- Panitia Tender K3S
- Tahapan pengadan barang dan jasa
- Pelaksanaan Tender Barang dan Jasa
- Pelaku pengadaan barang dan jasa
- Pengelolaan kontrak
- Pembinaan Penyedia Barang dan Jasa
- Ketentuan kerjasama pengadaan antara K3S Cost Recovery dengan K3S Gross Split
- Pemutakhiran PTK007 Rev.4 sesuai beberapa amendemen terakhir (daftar terlampir).
AGENDA WORKSHOP
Hari Pertama : 08.00-16.00
- Tujuan dan perubahan dasar pada PTK007 Rev.4
- Kontrak Mirroring
- Konsep Komponen Dalam Negeri
- Ketentuan Kewajiban Penggunaan Barang, Jasa dan Kompetensi Dalam Negeri
- Ketentuan Perihal Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner Estimate (OE)
- Ketentuan Dasar Tender Barang dan Jasa
- Centralize Intergrated Vendor Database (CIVD)
- Prosedur Pelaksanaan Tender Dalam CIVD
- Prosedur Pelaksanaan Tender Dalam CIVD (lanjutan)
- Ketentuan dan Pelaksanaan Pra-kualifikasi
- Persyaratan Panitia Tender
- Kewenangan dan Ketentuan Persetujuan SKK Migas Dalam Tender
- Tahapan dan Proses Pelelangan Umum.
Istirahat
Hari Kedua : 08.00-16.00
- Tahapan dan Proses Pelelangan Umum (lanjutan)
- Tahapan dalam Evaluasi Penawaran Komersial
- Ketentuan Jaminan Penawaran dan Berbagai Jaminan dalam Tender
- Pelaksanaan Evaluasi Tender Harga Satuan dan Lump sum
- Klarifikasi Kewajaran TKDN dan Harga
- Tata Cara Perhitungan Penentuan Peringkat Hasil Tender
- Prosedur Negosiasi dan Penetapan Calon Pemenang Tender
- Tahapan dan Proses Pemilihan Langsung
- Tahapan dan Proses Penunjukan Langsung
- Tenggat Waktu Tender
- Perubahan Lingkup Kontrak (PLK)
- Ketentuan Khusus Perubahan OE dan Pelaksanaannya
- Pembinaan Penyedia Barang dan Jasa
- Ketentuan Kontrak Bersama dan Farm in K3S Cost Recovery dengan K3S Gross Split.-
Istirahat
- Para Manajer dan Staf di bagian SCM / Procurement / Pengadaan
- Para Manajer dan Staf di bagian Logistic dan Material
- Para Manajer dan Staf di bagian Manajement Aset
- Fungsi Pengguna Barang dan Jasa K3S
- Autorney/ Legal
- Pimpinan, Business Development, Bagian Tender di Perusahaan Penunjang Migas.
- Pimpinan/ Business Development Lembaga Keuangan/ Perbankan
- Praktisi di Lembaga Pembuat Keputusan Publik
- Siapa saja yang tertarik dan merasa perlu memahami masalah pengadaan barang-jasa Industri Hulu Migas
- Perubahan Persyaratan Bukti Perusahaan Dalam Negeri dalam Tender;
- Tambahan Status Perusahaan Penyedia Barang & Jasa;
- Revisi Persyaratan Pemberian Preferensi Status Perusahaan;
- Perubahan Jenis Kegiatan Kategori Usaha Penunjang Migas;
- Penghapusan syarat Dukungan Bank dalam evaluasi Pra-kualifikasi;
- Perubahan syarat sumber data untuk penyusuna OE;
- Syarat khusus TKDN untuk Tender OCTG kategori Barang Wajib;
- Kondisi khusus pengecualian terdaftar di CIVD untuk Penyedia Barang & Jasa;
- Penghapusan syarat SKT Migas;
- Kondisi tambahan pengecualian keikut sertaan Penyedia Barang & Jasa domisili di provinsi daerah operasi utama K3S;
- Ketentuan dan prosedur khusus Tender Jasa Pemboran dan Perkapalan;
- Ketentuan khusus syarat teknis Tender Jasa Penyediaan Rig;
- Perubahan tahapan pengajuan persetujuan hasil Tender ke SKK Migas;
- Tata cara perhitungan Evaluasi Kemampuan Finansial pada proses pra-kualifikasi;
- Ketentuan negosiasi kontrak karena situasi pandemic covid 19 dan rendahnya harga minyak dunia;
- Ketentuan Kontrak Mirroring;
- Prosedur baru Sertifikasi Panitia Tender K3S;
- Ketentuan tambahan perihal Kewenangan K3S dalam pengadaan Bersama K3S cost recovery dengan K3S gros split;
- Perluasan Ketentuan Penunjukan Langsung untuk nilai paket Tender di atas Rp20,-jt (US$20.rb);
- Ketentuan tambahan untuk Perubahan Lingkup Kerja pada kontrak;
- Ketentuan Tambahan untuk pelaksanaan sanksi Penyedia Barang dan Jasa; dan
- Ketentuan baru dalam Kerjasama pengadaan K3S cost recovery dan K3S gross split.-
Day/Date
Senin-Selasa,
6 & 7 Desember 2021
Pukul 08.00 – 16.00 wib
Investment
Rp.4,500,000,-* / Perserta
*) Diskon Group : pendaftaran lebih dari 2 orang mendapatkan diskon 10% *) Termasuk Slide Presentasi, Sertifikat, Rekaman Video Webinar *) Fee Pembatalan : 7 hari sebelum acara: 80%.